Ini Alasan Rute AirAsia Surabaya-Singapura Dibekukan

Penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket AirAsia rute Surabaya-Singapura diminta untuk dialihkan ke penerbangan lain sesuai.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jan 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2015, 09:30 WIB
Kementerian Perhubungan
(Foto: Kementerian Perhubungan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura PP terhitung mulai 2 Januari 2015 hingga hasil evaluasi dan investigasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 pada 2 Januari 2015.  Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata, pembekuan izin rute itu dilakukan karena Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya  Singapura PP yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya  Singapura PP dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu pada Minggu.  Pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," kata Barata, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Sabtu (3/1/2015).

Dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura PP agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan berlaku. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya