Pemerintah Kaji Harga Premium Maksimal di Rp 9.500 per Liter

Menurut Naryanto, kajian tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan sampai batas tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jan 2015, 17:56 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 17:56 WIB
 Pemerintah Turunkan Harga Premium Jadi Rp 7.600
Turunnya harga bahan bakan minyak (BBM) jenis premium membuat kendaraan roda empat ikut mengisinya, Jakarta, Kamis (1/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan batas atas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang sudah tidak mendapat subsidi. Hal tersebut untuk mengantisipasi peningkatan harga minyak ke depannya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin mengungkapkan, batas atas harga premium yang sedang dikaji oleh pemerintah di kisaran Rp 9.500 per liter.

"Sampai Rp 9.500 diberi subsidi. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil waktu itu ngomong begitu," kata Naryanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/1/2014).

Menurut Naryanto, kajian tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan sampai batas tersebut.

"Harga premium bisa dibatasi maksimal Rp 9.500 per liter," ungkapnya.

Terkait dengan harga BBM pada Februari, Naryanto memperkirakan harga BBM akan mengalami penurunan berkaca harga minyak Januari. Namun Ia tidak bisa mengungkapkan besaran penurunan harganya.

"Kalau lihat harga minyak dunia Januari ya turun. Belum tahu (besaran penurunannya)," pungkas Naryanto. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya