Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas penerbangan, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
"Saya tetap pada kajian saya," ujarnya usai rapat kerja (raker) dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia menjelaskan, bahkan penetapan tarif batas atas pada masa menteri perhubungan sebelum dirinya lebih tinggi lagi, yaitu sebesar 50 persen.
"Saya tidak pernah naikan 40 persen. Dulu menteri sebelum saya nentukannya 50 persen dari batas atas. Terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40 persen," lanjutnya.
Jonan mencontohkan, maskapai dengan biaya rendah seperti Southwest Airline pun tidak menetapkan tarif serendah yang diterapkan oleh maskapai LCC di Indonesia.
"Lalu dibandingkan dengan Southwest. Southwest tidak ada jual Jakarta. Denpasar jaraknya segitu misalnya Rp 400 ribu, nggak ada. Dia jualnya US$ 80-US$ 90. Coba kalau dihitung kursnya berapa. Itu yang namanya penerbangan yang tanpa pelayanan penuh. Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikan," tandas dia.(Dny/Nrm)
Menhub Jonan Tolak Revisi Aturan Tarif Batas Bawah 40%
Sebenarnya penetapan tarif batas atas pada masa menteri perhubungan sebelumnya lebih tinggi lagi, yaitu sebesar 50 persen.
Diperbarui 20 Jan 2015, 20:56 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 20:56 WIB
Ketua KNKT Tatang Kurniadi (kiri), Kepala Basarnas, Bambang Soelistyo, Menhub Jonan saat menghadiri raker dengan Komisi V DPR terkait perkembangan AirAsia QZ8501 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir di Tangerang, BPBD Sebut 3.000 Warga Terdampak
Awas, Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan
Jasamarga Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Gerbang Tol Bekasi Imbas Banjir
OJK Beberkan Hasil Dialog dengan Pelaku Pasar Modal, Apa Saja?
2 Kali BAP, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Reza Gladys
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
4 Kuliner Ekstrem di China, dari Cacing dalam Kopi hingga Hotpot Kotoran Sapi
7 Artis Ini Temani Pasangan Beda Agama Puasa, Saling Menghormati
Ciri Ciri Asam Urat di Tangan: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Sejarah THR di Indonesia
Banjir Bekasi, Sejumlah Ruas Jalan Lumpuh
Cegah Gula Darah Naik dengan Kacang Pistachio, Camilan Sehat dan Lezat