Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat yang menentang peredaran minuman keras tersebut, yaitu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.
Selain itu juga melarang menjual minol atau miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol atau miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dia juga mengungkapkan, walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras, para pemiliknya agar tetap tidak menjual jenis minuman tersebut kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol atau miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," lanjut dia.
Fahira juga meminta supermarket atau hypermarket maupun kafe, bar, hotel yang dalam Permendag dibolehkan menjual minol atau miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Selama ini jika kita ke supermarket atau hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengetatan Penjualan Miras Bukti Revolusi Mental
Minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras.
diperbarui 31 Jan 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 17:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rentan Konflik Agraria, Suswono Bakal Minta BUMD Bangun Hunian Tanpa Ambil Untung di Jakarta
Menjamu Arab Saudi di SUGBK, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
Di Balik Sukses Basinga! The Musical, Art Director Bernice Nikki Ingin JICC Jadi Dermaga untuk Para Member
Siasati Polusi Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Siapkan WFH hingga Truk Embun
Cagub Steven Kandouw Bakar Semangat Pengurus PDI Perjuangan di Likupang Selatan
Balap Jetski Dunia di Danau Toba Tarik Wisatawan, Perputaran Ekonomi Diramal Capai Rp 1,8 Triliun
Komplotan Penipu di AS Nyamar Jadi Beruang demi Klaim Asuransi Mobil
Debat Benny K Harman Vs Menteri Hukum saat Rapat Baleg soal Status RUU Perampasan Aset
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 18 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Arti Mimpi Baju Robek di Lengan Kiri: Makna dan Tafsir Lengkap
Shin Tae-yong Pastikan Kevin Diks Absen saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Mengenal Digital Twin Human Intelligence, Inovasi Prof. Deby Vinski di WOCPM