Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat yang menentang peredaran minuman keras tersebut, yaitu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.
Selain itu juga melarang menjual minol atau miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol atau miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dia juga mengungkapkan, walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras, para pemiliknya agar tetap tidak menjual jenis minuman tersebut kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol atau miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," lanjut dia.
Fahira juga meminta supermarket atau hypermarket maupun kafe, bar, hotel yang dalam Permendag dibolehkan menjual minol atau miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Selama ini jika kita ke supermarket atau hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengetatan Penjualan Miras Bukti Revolusi Mental
Minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras.
Diperbarui 31 Jan 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 17:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Golongan Orang yang Rezekinya Dijamin Berlimpah dan Ciri-cirinya, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kabar Duka dari Jatim, 3 Santri Ditemukan Tewas di Pantai Balekambang Malang
Donald Trump Patok Tarif Impor 145 Persen, China: Tindakan Intimidatif Tak Akan Berhasil
Perjalanan Teh di Indonesia, dari Sampah Kapal hingga Minuman Khas
Para Ilmuwan Perbarui Hitungan Lama 1 Hari di Uranus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 12 April 2025
Apresiasi Polri, Pakar Transportasi Sebut Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Berkesan
Sinopsis Predator: Killer of Killers, Adaptasi Film Predator dalam Bentuk Animasi
Sudah sampai Jakarta, Pemudik Balik ke Pemalang Gara-gara Kucing Ketinggalan
6 Fakta Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI
HUT ke-111 Kota Sukabumi, Dedi Mulyadi Soroti Penataan Kota
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter