Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat yang menentang peredaran minuman keras tersebut, yaitu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.
Selain itu juga melarang menjual minol atau miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol atau miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dia juga mengungkapkan, walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras, para pemiliknya agar tetap tidak menjual jenis minuman tersebut kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol atau miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," lanjut dia.
Fahira juga meminta supermarket atau hypermarket maupun kafe, bar, hotel yang dalam Permendag dibolehkan menjual minol atau miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Selama ini jika kita ke supermarket atau hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengetatan Penjualan Miras Bukti Revolusi Mental
Minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras.
diperbarui 31 Jan 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 17:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kala Donald Trump dan Istri Beda Pendapat Soal Hak Aborsi
5 Gejala Hipertensi yang Sering Terabaikan dan Cara Alami Mengatasinya
Oligarki dan Korupsi Dinilai Hambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Fenomena Doom Spending yang Banyak Dilakukan Gen Z, Simak Penjelasannya!
Call of Duty Mobile dan Alchemy Stars Hadirkan Event Kolaborasi dengan Item Legendaris, Kapan Dimulai?
Bingka Bakar, Kuliner Khas Pulau Batam
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 5-6 Oktober: Arsenal vs Southampton
Chord Mengejar Mimpi oleh Yovie & Nuno, Panduan Lengkap untuk Memainkan
Penyesalan Chiki Fawzi Setelah Marissa Haque Meninggal: Saya Kurang Punya Waktu untuk Ibu
Pasar Modal Indonesia Salurkan Bantuan Pendidikan dan Dukungan UMKM di Kuningan
6 Metode Alami dan Cepat untuk Mengatasi Bintitan di Mata
VIDEO: Ibu Kota Pakistan Ditutup untuk Menggagalkan Aksi Unjuk Rasa Pendukung Ex-PM Imran Khan