Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat yang menentang peredaran minuman keras tersebut, yaitu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.
Selain itu juga melarang menjual minol atau miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol atau miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dia juga mengungkapkan, walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras, para pemiliknya agar tetap tidak menjual jenis minuman tersebut kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol atau miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," lanjut dia.
Fahira juga meminta supermarket atau hypermarket maupun kafe, bar, hotel yang dalam Permendag dibolehkan menjual minol atau miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Selama ini jika kita ke supermarket atau hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengetatan Penjualan Miras Bukti Revolusi Mental
Minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras.
diperbarui 31 Jan 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 17:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Belum Puas, Prabowo Minta Biaya Haji Dipangkas Lagi
Apa Arti Confess yang Viral di Media Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya
15 Cara Mengatasi Sariawan, Efektif dan Alami
Cara Beli Token Listrik dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap
30 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik dan Ramalan Kehidupannya
Menteri KP Trenggono Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut?
Jadwal Terbaru Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen per 1 Februari 2025
14 Alasan Mengapa Kamu Harus Berani Mencoba Hal Baru dalam Hidupmu
Cara Mengatasi Telinga Sakit: Panduan Lengkap Meredakan Nyeri
Apa itu Motto Hidup: Pengertian, Manfaat, dan Contoh untuk Inspirasi
Komisi X DPR RI Bakal Rapat dengan Kemdiktisaintek, Buka Peluang Singgung Pemecatan ASN
Apa itu Typing: Panduan Lengkap Mengetik di Era Digital yang Cepat dan Produktif