BPK Dapatkan Temuan 14 Perusahaan yang Ajukan PMN

BPK mendapatkan temuan masalah 14 perusahaan BUMN yang mengajukan suntikan dana melalui penanaman modal negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Feb 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 15:08 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan masalah 14 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengajukan suntikan dana melalui Penanaman Modal Negara (PNM).

Anggota VII BPK, Achsanul Qasasi mengatakan, temuan masalah signifikan hasil pemeriksaan BPK atas tahun 2009-2014, tersebut belum ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

"Sehubungan dengan rencana pemerintah memberikan PMN kepada 35 BUMN, melalui surat nomor Surat 21/S/IX/-XX/01/2015 maka dengan ini kami menyampaikan," kata Achsanul, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Achsanul menambahkan, jumlah BUMN yang sudah diperisa BPK dalam suntikan PMN mencapai 37 perusahaan, dari jumlah tersebut ada 14 perusahaan yang belum melakukan rekomendasi.

"Yang masuk komisi XI 40, 3 yang belum, 37 sudah diperiksa, dari 37 catatannya ada semua tidak signifikan, ada 14 perusahaan bUMN yang memiliki temuan signifikan belum ditindaklanjuti," tutur Achsanul.

Meski belum melakukan rekomendasi, perusahaan tersebut belum tentu tidak pantas menerima suntikan PMN. Namun hal tersebut akan menjadi keputusan pihak DPR.

"Mereka ini bukan berarti tidak layak menerima PMN, tapi sebelum menerima catatan tersebut bisa ditindak lanjuti, ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi. Jadi perihal ditolak dan tidak kami serahkan DPR sebgai pemutus terakhir. BPK memberi support dalam memberikan PNM harus hati-hati," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya