Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimulyono mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim yang akan bertugas mengurus ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo.
Namun menurutnya, mengesahan dari tim tersebut harus melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menunggu kepulangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari lawatannya ke beberapa negara ASEAN.
"Jadi timnya baru dibentuk, mudah-mudahan beliau (Presiden Jokowi) pulang dari luar negeri ditandatangani Perpres timnya," ujarnya di Ciawi, Jawa Barat, Senin (9/2/2015).
Basuki menegaskan kepastian soal terbentuknya tim ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Kabinet sebelum keberangkatan Presiden Jokowi.
"Karena sebelum berangkat Pak Andi Wijajanto bilang timnya sudah ada, jadi tinggal tunggu pulang," lanjut dia.
Mengenai skema pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, Basuki menyatakan bahwa hal tersebut tergantung dari perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Namun pemerintah tetap menginginkan agar ganti rugi diberikan secara langsung.
"Nanti tergantung perjanjian dengan Minarak Lapindo. Kalau kami inginnya langsung ke masyarakat, tapi belum ada kepastian, itu harus secara tertulis dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana tangan mencapai Rp 781 miliar sebagai ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak lumpur Lapindo. Dana talangan ini nantinya harus mampu dibayar oleh Lapindo Brantas Inc (LBI) dalam jangka waktu 4 tahun mendatang. (Dny/Gdn)
Skema Ganti Rugi Lumpur Lapindo Tunggu Kepulangan Jokowi
Kepastian soal terbentuknya tim ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Kabinet sebelum keberangkatan Presiden Jokowi.
diperbarui 09 Feb 2015, 20:35 WIBDiterbitkan 09 Feb 2015, 20:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perpaduan Budaya Jawa Sunda Warnai Kehidupan Masyarakat Cilacap
Acer Perkenalkan Laptop AI Super Cepat di CES 2025, Apa Saja?
Donald Trump Luncurkan Koleksi NFT Baru di Bitcoin Ordinals
Wisatawan Merokok di Malioboro Yogyakarta Bakal Didenda hingga Rp7,5 Juta Mulai 2025
Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Mobil RI 36 Miliknya Dikawal Patwal hingga Tunjuk Sopir Taksi
Agnez Mo Mohon Doa, Dua Titik Api Kebakaran Los Angeles Berada Dekat Tempat Tinggalnya
6 Artis Ini Jalani Ibadah Umroh ketika Hamil Anak Pertama, Suami Setia Dampingi
VIDEO: Petir Dahsyat Sambangi Gianyar Menyebabkan Dua Rumah Hancur
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persib Bandung: Gol Menit Akhir Jaga Rekor Tak Terkalahkan Pangeran Biru
Harga Cabai Mahal, Petani Curhat Gagal Panen Gara-gara Cuaca Ekstrem
VIDEO: Angin Kencang Rusak Rumah dan Warung di Klaten, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Polisi Sebut Gestur Patwal Pelat RI 36 Menunjuk-Nunjuk Bukan Arogan, tapi Sedang Melerai