Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang wajib lapor Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) resmi ditunda. Itu artinya, pemerintah juga semakin sulit mengintip jumlah deposito untuk kepentingan pajak.
Â
Sikap tersebut disambut gembira Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat pelaksanaan peraturan tersebut menuai kontra dari industri perbankan yang khawatir para deposan atau pemilik deposito menarik dananya dan melarikan ke luar negeri. Â
Â
"Kita sudah kirim surat itu dan kalau nggak salah sudah disampaikan juga. Iya (sesuai harapan), karena yang keberatan industri perbankan tapi sudah dipenuhi oleh kami," ujar Muliaman di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Â
Lebih jauh katanya, OJK akan menyarankan cara lain bagi Direktorat Jenderal Pajak agar tetap bisa memperoleh data nasabah tanpa melanggar atau bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Perbankan.
Â
Sebab menurut Muliaman, timbul interpretasi bahwa Perdirjen itu bertabrakan dengan Undang-undang Perbankan terkait data kerahasiaan nasabah.Â
Â
"Kami akan sedang mendiskusikan bagaiamana misalnya seluruh nasabah bank wajib untuk punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau cara lainnya," sambungnya.Â
Â
Dia berharap, dalam koordinasi atau komunikasi ini, pihaknya dapat bertemu dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada pekan depan.
Â
"Harusnya minggu lalu kami mau bicara, tapi ditunda, jadi mungkin minggu depan kami akan bicarakan banyak hal mengenai ini," terang Muliaman. (Fik/Nrm)