Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk memutus 41 kontrak kerja sama minyak dan gas (migas). Pemutusan dilakukan karena seluruh kontraktor tersebut tidak dapat memenuhi komitmen sesuai dengan perjanjian awal.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkapkan, sebagian besar kontrak yang akan dikahiri tersebut merupakan wilayah kerja (WK) eksplorasi. “Wilayah kerja eksplorasi itu penuh risiko dan mungkin 41 blok ini termasuk pemegang wilayah kerja yang menilai hitung-hitungannya terlalu besar sehingga tidak perform,” kata Sudirman, seperti yang dikutip dari Situs Resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut Sudirman, pemutusan tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menunjukkan ketegasan dalam membangun profesionalisme dalam industri migas. Pemerintah tidak semena-mena melakukan pengakhiran kontrak kerja sama tersebut namun semuanya telah tercantum dalam kontrak kerja sama. “Yang perform kami hargai, yang tidak perfom, ya sudah. Jangan menyandera industri ini,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), 41 wilayah kerja eksplorasi yang diputus kontraknya terdiri atas 8 wilayah onshore, 25 wilayah kerja offshore serta 5 wilayah onshore dan offshore.
Empat kontrak diantaranya telah diputuskan yaitu Wilayah Kerja Pase, Kampar, JOB Gebang dan ONWJ. Wilayah Kerja Pase, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
BUMD ini telah melakukan beauty contest untuk mencari mitra kerjanya dan terpilihlah operator eksisting yaitu PT Triangle Pase. Sebelum adanya keputusan ini, PT Triangle Pase telah beberapa kali memperoleh perpanjangan selama 6 bulan untuk mengoperasikan blok tersebut.
Wilayah kerja Kampar, diserahkan kepada PT Pertamina (Persero), dengan masa transisi dari operator eksisting Pertamina yaitu PT Medco Energy, dalam kurun waktu sampai dengan 31 Desember 2015.
Untuk wilayah kerja JOB Gebang, tidak ada yang meminta. PT Energi Mega Persada (EMP) ditetapkan sebagai operator definitif pada tahun 2015.
Sementara wilayah kerja ONWJ, Pertamina telah meminta agar wilayah kerja ONWJ diperpanjang kepada kontraktor eksisting yang terdiri dari PHE ONWJ, EMP ONWJ dan Kufpec. Kontrak blok ini baru akan berakhir pada tahun 2017. Pemerintah berkeinginan Pertamina memperoleh porsi lebih besar. (Pew/Gdn)
Energi & Tambang