Menkeu Bakal Lelang Jabatan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai juga dituntut melindungi industri dalam negeri, pencegahan narkoba sehingga perlu sosok berkualitas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mar 2015, 07:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 07:40 WIB
Serba Putih di Rapat Terbatas Ekonomi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) saat konferensi pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan segera menggelar seleksi terbuka atau lelang jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) usai ditinggal Agung Kuswandono. Dalam hal ini, pihaknya bakal membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti mencari sosok baru Dirjen Pajak tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menyatakan, seleksi terbuka ini bertujuan untuk mendapatkan Dirjen Pajak berkualitas dan menjunjung tinggi transparansi perekrutan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkeu setelah Dirjen Pajak.

"Kami akan buka Pansel kayak Pajak dulu saat Pak Agung sudah diangkat. Sesuai aturan, siapa saja boleh daftar, dan nanti ujung-ujungnya kita pilih yang terbaik dan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA)," tegas dia usai Rapat FKSSK di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Lebih jauh Bambang menjelaskan, posisi Dirjen Bea Cukai membutuhkan kompetensi tertentu karena lebih rumit dibandingkan Dirjen Pajak. Kata dia, bekerja di Ditjen Bea Cukai harus berbekal ilmu detail dan spesifik.

"Beda dengan Pajak, karena kalau Pajak boleh dibilang cuma orientasi 100 persen penerimaan. Tapi Bea Cukai selain ada unsur penerimaan, juga dituntut perlindungan industri dalam negeri, pencegahan, narkoba yang tidak ada urusannya dengan penerimaan," terang dia.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan, setelah Agung Kuswandono resmi diangkat menjadi pejabat di Kemenko Kemaritiman, maka Menkeu akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai.

"Pada saat itu akan dibuat Pansel oleh Menkeu, barulah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi yang memenuhi syarat seperti sehat fisik, jasmani dan rohani boleh daftar, tapi kita batasi dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Kiagus.

Menkeu, tambah dia, tak akan membentuk Pansel seleksi terbuka Dirjen Bea Cukai apabila Agung Kuswandono belum diangkat atau dilantik menjadi Dirjen atau Deputi di Kemenko Kemaritiman. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kiagus menyebut, pihak Kemenkeu diminta siap membentuk Pansel seleksi terbuka Dirjen Bea Cukai. "Iya sudah ancang-ancang diminta Pak Menteri pikirkan (Pansel) sesuai dengan ketentuan. Itu segera, jadi tunggu sajalah," tegas Kiagus. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya