Pemerintah Cek Instansi yang Luluskan Tenaga Honorer K2 Bodong

Pemerintah sedang merumuskan kebijakan supaya nantinya perilaku kecurangan seleksi CPNS tak terulang lagi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi Hasil Tes CPNS
Ilustrasi Hasil Tes CPNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar seleksi ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga honorer K2 di sekitar Juli atau Agustus mendatang. Hal tersebut dilakukan karena ditemukan 80 ribu peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos ternyata ada indikasi sebenarnya tak lolos alias bodong.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Herman Suryatman mengatakan, pemerintah sedang melakukan pemeriksaan terhadap instansi mana saja meloloskan CPNS tersebut.

"Masih dipetakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data lengkap BKN," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Selain itu, Herman juga mengatakan, pemerintah sedang merumuskan kebijakan supaya nantinya perilaku kecurangan terhadap seleksi CPNS ini dapat ditanggulangi. "Rencanya tahun diselesaikan, untuk waktu persisnya nanti dikonfirmasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan kuota yang ditetapkan untuk CPNS tenaga honorer K2 sebanyak 218 ribu orang. Setelah ada pemeriksanaan, ternyata hanya sekitar 120 ribu orang saja yang sebenarnya lolos pemberkasan BKN. Artinya, ada sekitar 80 ribu CPNS yang disinyalir bodong.

Yuddy mengatakan, seleksi ini dikhususkan untuk peserta yang pernah mengikuti seleksi tahun lalu dan benar-benar memenuhi kriteria. "Nama-nama mereka sudah ada semua. Di luar itu tidak boleh mengikuti tes," ujarnya.

Dia menegaskan penangan tenaga honorer K2 ini menjadi prioritas tahun ini. Mereka mayoritas dari tenaga pendidikan dan kesehatan. Untuk jabatan lain saat ini masih terkena moratorium. "Jabatan yang dimaksud antara lain ahli kemaritiman, penyuluhan pertanian dan lain-lain," tandasnya.

Yuddy menambahkan, dalam kebijakan tes ulang nantinya akan lebih diutamakan untuk usia di atas 35 tahun untuk profesi guru, tenaga kesehatan dan para penyuluh pertanian.

"Kami juga akan berikan afirmasi, kalau mereka bertugas di pulau terpencil atau daerah terpencil. Pengabdian mereka akan menjadi pertimbangan sendiri, seperti misalnya di Papua standar kelulusannya sebenarnya 70, di sana kami turunkan hanya 50," cerita dia.

Untuk melandasi hukum pelaksanaan tes ulang CPNS untuk kategori K2 tersebut nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri. (Amd/Gdn)

    POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya