Pemerintah Bantah Rencana Kenaikan Tarif Listrik

Dalam hitungan Kementerian ESDM, dana subsidi listrik akan habis pada Mei 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2015, 20:04 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2015, 20:04 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah akan menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk pelanggan golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA. Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerapkan pola tarif penyesuaian (adjusment) pada kedua golongan pelanggan tersebut sejak Januari 2015, namun sampai dengan Mei 2015 nanti pemerintah masih memberikan subsidi.

"Memang telah keluar aturan mengenai kenaikan tarif yang dilakukan tahun kemarin sehingga di tahun 2015 ini diterapkan tarif adjusment, bisa naik bisa turun terhadap tiga indikator yaitu Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi," kata Jarman dalam sebuah diskusi, di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Namun karena dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 masih memberi ada subsidi sebesar Rp 1,3 triliun, maka penerapan tarif adjustment ditunda. Penundaan dilakukan sampai subsidi yang telah ditetapkan habis. Dalam hitungan Kementerian ESDM, dana subsidi listrik tersebut akan habis pada Mei 2015. "Sesuaia persetujuan dengan Komisi VII DPR, ada tambahan subsidi Rp 1,3 triliun untuk menunda penyesuaian," ungkapnya.

Oleh karena itu, Jarman menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk kedua golongan tersebut, tetapi yang ada adalah penerapan tarif adjusment. Sehingga, tarif tersebut akan terpengaruh tiga faktor yaitu harga minyak Indonesia alias ICP, nilai tukar dolar AS dan inflasi.

Jika ketiga faktor tersebut menunjukan kenaikan pada dua bulan sebelumnya, maka tarif kedua golongan tersebut nantinya mengalami kenaikan. "Jadi perlu diketahui tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik, karena kenaikan pemerintah harus mendapat persetujuan komisi VII DPR," pungkasnya.



Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IERS), Fabby Tumiwa memperkirakan tarif listrik akan mengalami kenaikan pada bulan April depan. Kenaikan tersebut terjadi karena harga minyak Indonesia dan kurs nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) mengalami kenaikan.

ICP yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan tarif listrik mengalami kenaikan pada Maret ini didorong oleh kenaikan harga minyak dunia. Pada Maret ini, harga rata-rata minyak dunia di kisaran US$ 60 per barel. Lebih tinggi jika dibanding dengan bulan sebelumnya yang ada di kisaran US$ 50 per barel.

Untuk harga ICP pun juta terus merangkak naik. Harga minyak mentah Indonesia Februari 2015 berdasarkan perhitungan Formula ICP mencapai US$ 54,32 per barel, naik sebesar US$ 9,02 per barel dari US$ 45,30 per barel pada bulan Januari 2015.

Selain itu, nilai tukar dolar juga terus mengalami penguatan. Sepanjang minggu lalu, nilai tukar rupiah selalu berada di kisaran Rp 13.200 per dolar AS. "Kalau bulan Maret harga minyak naik, nilai tukar naik, inflasi akan naik, bisa dipastikan April tarif listrik juga akan naik," kata Fabby. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya