Anak Usaha PGN Gunakan Gas Industri untuk Transportasi

PT Gagas Energi terpaksa menyerap gas sektor industri agar tetap menyalurkan gas ke kendaraan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mar 2015, 14:06 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 14:06 WIB
Pipa Gas
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Gagas Energi Indonesia mengalokasikan jatah gas industri ke Bahan Bakar Gas (BBG) kendaraan, karena pemerintah belum memberi jatah gas.

Presiden Direktur PT Gagas Energi Indonesia, Danny Praditya mengatakan, PT Gagas Energi Indonesia sudah ditunjuk pemerintah menyalurkan gas untuk transportasi. Namun, sampai saat ini belum mendapat kepastian pasokan gas.

"Kami sudah mendapatkan penunjukan dari pemerintah. Realisasi untuk penyaluran alokasi tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG)," kata Danny, dalam acara The 9th Natural Gas Vehicles Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition, di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Ia mengungkapkan, Gagas Energi terpaksa menyerap gas sektor industri karena belum mendapat kepastian pasokan gas. Langkah itu dilakukan agar tetap  menyalurkan gas ke kendaraan. "Sementara ini kami masih gunakan alokasi buat industri kita shifted untuk transportasi," tutur Deny.

Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk ini mendapat jatah 10,5 MMSCFD untuk disalurkan ke sektor transportasi pada 2015. Gas tersebut  disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) miliknya.

"Belum dapat dijelaskan 10,5 MMSCFD ini dari mana karena kami belum ada PJBG. Baru dari Peraturan Menteri kami diberikan penugasan. Untuk itu kami diberikan alokasi tersebut," pungkasnya. (Pew/Ahm)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya