Pekerja Asing akan Dipersulit Bekerja di Indonesia

Pengetatan bekerja semacam ini tidak hanya diterapkan di Indonesia saja, tetapi telah diterapkan di negara lain.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 19:27 WIB
Dokter Asing 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan memperketat syarat masuknya tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tujuan dari kebijakan ini agar hanya tenaga kerja asing yang memenuhi syarat dari pemerintah saja yang bisa bekerja di Indonesia.

"Sebetulnya bukan pembatasan, pembatasan itu tidak ada. Yang ada adalah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia itu harus memenuhi kualifikasi-kualifikasi mutu, baik soal jabatan, kualifikasi bahasa," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Menurut dia hal semacam ini tidak hanya diterapkan di Indonesia saja, tetapi telah diterapkan di negara lain. "Dan itu lazim diterapkan di negara lain," lanjutnya.

Namun Hanif menjamin pihaknya tidak akan mempersulit tenaga kerja asing yang memiliki spesifikasi tertentu dan sangat dibutuhkan oleh investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tapi prinsipnya yang diterapkan di sini intinya pokoknya yang mau investasi tidak usah dipersulit pasti kita mudahkan termasuk dengan penggunaan tenaga kerja asing. Kemudahan dari segi pelayanannya pasti akan permudah percepat, prosesnya kita perpendek prosedurnya," tandas dia. (

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya