Liputan6.com, Jakarta- - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di bagian timur dan barat DKI Jakarta. Pasalnya, Palyja dan pemerintah DKI Jakarta telah menjalin kerja sama tersebut selama 17 tahun.
Corporate Communications and Social Responsibilities Division Head Palyja, Meyritha Maryanie menjelaskan, menanggapi hasil keputusan tersebut, Palyja memutuskan mengajukan banding.
Dengan pengajuan banding tersebut, Meyritha mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama Palyja tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2015).
Palyja ingin meyakinkan kepada seluruh warga di bagian Barat Jakarta dan juga Pemerintah DKI Jakarta bahwa mereka akan terus melanjutkan komitmennya untuk memberikan pelayanan air bersih secara profesional.
Sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa dan telah mencapai sekitar 3 juta jiwa pada tahun 2014. Palyja juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998.
Selain itu, Palyja telah mampu menurunkan tingkat kehilangan air atau biasa disebut dengan Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) dari 60 persen di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39 persen di akhir tahun 2014. "Ini artinya lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang," tambahnya.
Selama 17 tahun terakhir, Palyja telah mendedikasikan diri untuk melayani akses air bersih yang jauh lebih baik bagi masyarakat di wilayah Barat Jakarta. Jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60.000 orang di tahun 1998 menjadi 500.000 orang di akhir tahun 2014. (Gdn)
Pengadilan Batalkan Kerja Sama Bisnis, Palyja Ajukan Banding
Sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah Palyja meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa.
diperbarui 25 Mar 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 11:10 WIB
Konsumsi air tidak resmi menyebabkan perusahaan merugi secara materi, pasokan air tidak lancar dan membuat air menjadi tercemar.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kasus Percobaan Bunuh Diri dalam Sehari di Rote Ndao, Isyarat Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 28 Januari 2025
Dilatih Usaha Barbershop, Pemuda di Pedalaman Kalimantan Diajak Buka Usaha
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus