Liputan6.com, Jakarta- - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta, mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di bagian timur dan barat DKI Jakarta. Pasalnya, Palyja dan pemerintah DKI Jakarta telah menjalin kerja sama tersebut selama 17 tahun.
Corporate Communications and Social Responsibilities Division Head Palyja, Meyritha Maryanie menjelaskan, menanggapi hasil keputusan tersebut, Palyja memutuskan mengajukan banding.
Dengan pengajuan banding tersebut, Meyritha mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama Palyja tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Berdasarkan hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2015).
Palyja ingin meyakinkan kepada seluruh warga di bagian Barat Jakarta dan juga Pemerintah DKI Jakarta bahwa mereka akan terus melanjutkan komitmennya untuk memberikan pelayanan air bersih secara profesional.
Sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa dan telah mencapai sekitar 3 juta jiwa pada tahun 2014. Palyja juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998.
Selain itu, Palyja telah mampu menurunkan tingkat kehilangan air atau biasa disebut dengan Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) dari 60 persen di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39 persen di akhir tahun 2014. "Ini artinya lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang," tambahnya.
Selama 17 tahun terakhir, Palyja telah mendedikasikan diri untuk melayani akses air bersih yang jauh lebih baik bagi masyarakat di wilayah Barat Jakarta. Jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60.000 orang di tahun 1998 menjadi 500.000 orang di akhir tahun 2014. (Gdn)
Pengadilan Batalkan Kerja Sama Bisnis, Palyja Ajukan Banding
Sejak awal kerjasama di tahun 1998, jumlah penduduk yang dilayani telah Palyja meningkat sebanyak 1,5 juta jiwa.
diperbarui 25 Mar 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 11:10 WIB
Konsumsi air tidak resmi menyebabkan perusahaan merugi secara materi, pasokan air tidak lancar dan membuat air menjadi tercemar.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Pilkada 2024, Naik LRT Jabodebek Paling Mahal Rp 10.000
Cara Bikin Nasi Uduk di Magic Com: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
Tim Pemenangan Paslon Atang-Annida Kerahkan Saksi Berlapis di TPS Kota Bogor untuk Cegah Kecurangan
OPINI: Inovasi AI Harus Melibatkan Prinsip Etika, Transparansi, hingga Tata Kelola yang Baik
Hati-Hati.. Begini Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah
D'Masiv Janji Tampil Spesial di Malam Tahun Baru 2025, Lagunya Tak Akan Sama dengan Show Regular
OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada
Hizbullah Luncurkan Roket dan Rudal ke Israel, Begini Kondisi Kota Tel Aviv
Profil dan Sederet Fakta Menarik Chae Soo Bin, Aktris Korea Selatan yang Sedang Naik Daun
Tips Agar Kue Putu Ayu Mengembang Sempurna dan Lembut
BSI Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies, Dinilai Jaga Tata Kelola GCG dengan Baik
Kembali Kuliah S1 Jurusan Psikologi di Usia 35 Tahun, Sarwendah Satu Kampus dengan Betrand Peto