Berkomplot dengan PNS, Hotel Nakal Langsung Masuk Daftar Hitam

Pemerintah dan pengusaha perhotelan sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan hotel nakal dan PNS.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Apr 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 10:15 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara, yang tidak menaati Peraturan Menteri PAN-RB No. 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
 
“Tadi kami sudah sepakat dengan PHRI akan melaksanakan ketentuan pembatasan rapat di luar kantor. Kami akan melakukan tindakan terhadap aparatur negara, sementara PHRI akan menindak anggotanya,” ujar Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2015).
 
Dalam hal ini, PHRI akan bertanggungjawab menjaga anggotanya agar tidak ada peluang untuk melakukan KKN. Dengan komitmen seperti ini, pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk berkembangnya kegiatan-kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition  (MICE).

Yuddy menegaskan kebijakan ini dibuat bukan karena adanya tekanan dari luar, termasuk PHRI. Tetapi keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian, yang dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan dan BPKP.

"Ini murni, tidak ada kaitannya dengan tekanan-tekanan dari masyarakat perhotelan, bukan karena adanya pesan-pesan lain. Namun, karena pemerintah mendengarkan aspirasi dengan bijak tanpa mereduksi aturan yang ada," kata Yuddy.

Sementara itu, Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani mendukung upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi keuangan Negara, karena itu, kebijakan ini harus dikelola dengan baik. PHRI akan menandatangani pakta integritas, untuk mencegah anggotanya tidak melakukan mark up dan menolak  kalau ada aparatur negara yang minta melakukan kecurangan.
 
Diakuinya, dulu memang sangat memungkinkan dibuat pembukuan ganda. Tapi dengan diterbitkannya peraturan ini, kami akan mendukung dan harus menerapkannya di lapangan. “Kalau nantinya masih ada hotel yang melakukan hal itu maka hotel yang bersangkutan akan di-black list dan tidak bisa lagi bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.

Haryadi juga meminta bantuan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi hotel yang bukan anggota PHRI. "Kami juga usulkan agar hotel-hotel yang bukan anggota PHRI juga diawasi, karena PHRI tidak menghandee mereka. Jadi mohon dilihat apakah ini PHRI atau bukan," kata Haryadi.
 
Bukan anggota PHRI saja yang bakal dikenai sanksi. Aparatur negara yang tidak melaksanakan kebijakan ini juga akan diberikan sanksi. Khusus untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya mulai dari teguran sampai pada pemberhentian,” tegas Yuddy. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya