Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mengajukan dua Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR. RUU ini terkait dengan kebutuhan Indonesia memiliki UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( UU JPSK)Â untuk dapat mencegah krisis akibat gempuran sentimen dalam maupun luar negeri.
Hal ini dibahas empat lembaga tinggi negara, yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dalam rapat FKSSK hari ini, empat lembaga tinggi negara membahas dua agenda penting. Pertama, persiapan penyampaian UU JPSK dan perkembangan kondisi ekonomi terkini.
Advertisement
"Kita akan ajukan dua RUU, yakni RUU Pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) tentang JPSK dan dan RUU JPSK. Ini sesuai dengan arahan DPR," kata dia di kantornya, Jakarta.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan‎ RUU ini mempertimbangkan kajian dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan. Di dalamnya, berbagai ketentuan lebih ketat akan diatur sehingga mampu mengakomodasi semua peraturan yang ada. Namun dia enggan memastikan apakah dengan UU JPSK, kasus Bank Century tidak akan terulang lagi.
"Aturan-aturan yang ada supaya nanti kalau ada kondisi-kondisi krisis, kita sudah ada antisipasinya. Agar semuanya lebih prudent, jadi semua kita lakukan. Kita bahas secara komprehensif dan lebih matang, supaya lebih jelas dan tidak ada ‎moral hazard," tegas Mardiasmo.
Terkait pencabutan Perppu soal JPSK, ‎RUU pencabutan Perppu dan RUU JPSK diajukan bersama dan ditargetkan masuk sebelum reses DPR pada 25 April 2015. "Jadi mudah-mudahan tahun ini sudah selesai dan UU bisa segera dilaksanakan," harap Mardiasmo. (Fik/Ahm)