Rumah Murah Program Jokowi Tak Boleh Dijual Lagi

Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program satu juta rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Mei 2015, 15:01 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 15:01 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu telah meluncurkan program satu juta rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk mengurangi kekurangan rumah (backlog) yang ada di Indonesia saat ini yang mencapai 13,5 juta unit.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah murah tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎ (Kementerian PU-Pera) memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh para calon pemiliknya.

"Rumah itu harus ditempati oleh pemiliknya, tidak boleh dikontrakkan dan tidak boleh juga untuk diperjual belikan kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera, ‎Maurin Sitorus saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Nam‎un, persyaratan larangan menjual dan dikontrakkan tersebut akan hilang jika pemiliknya sudah melunasi cicilan yang sudah ditentukan oleh pihak bank.

Mengenai pengawasannya supaya tidak dijual atau dikontrakkan, Kementerian PU-Pera akan bekerjasama dengan pihak bank dan pengembang untuk melakukan survei setiap bulannya.

Mengenai syarat mendapatkannya, bagi yang ingin mendapatkan rumah murah model tapak harus memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta setiap bulannya. Sedangkan yang rumah susun, harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 7 juta per bulannya.

Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah.

‎Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama.

"Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi," tegasnya.

Mengenai uang muka, Maurin menjelaskan program satu juta rumah ini hanya satu persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 700 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran dengan bunga hanya 5 persen. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya