Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan bersikap adil baik kepada pegawainya maupun wajib pajak (WP) jika terjadi kecurangan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito saat menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau pegawai DJP, silahkan, kita harus adil, kalau nakal silahkan tangkap," kata dia di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) untuk melindungi pegawai pajak dalam mengumpulkan pajak. Dengan payung hukum ini, pegawai pajak akan bebas dari kriminalisasi penegak hukum lain.
Hal itu dilakukan, karena kerap kali WP melakukan kecurangan dengan mengadu ke polisi seolah telah mendapat tindakan yang tidak menyenangkan dari aparat pajak.
"Takutnya ada kejadian sama-sama penegak hukum akhirnya nggak karuan, jadi WP mengadu bahwa pemerintah kita berbuat tidak menyenangkan. WP nakal sebetulnya, mencoba mengadu polisi. Diproseslah, pekerjaan nggak selesai, WP seolah memiliki power lain," ujar dia.
Melihat kondisi tersebut, dia pun meminta supaya aparat tidak langsung memroses WP yang diduga melakukan kecurangan. Aparat terlebih dulu harus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengkriminalisasi pegawai pajak.
"Masalah perlindungan hukum pegawai DJP, akan ada inpres kepada DJP, kejaksaaan sama kepolisian, intinya kita kerja itikad baik. Kalau WP mengadukan ya tidak langsung direspons, apakah ada bukti, sebelum mengkriminalkan pegawai pajak. Kalau nggak ada nggak usah diproses," tandas dia.