Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.
Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.
"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (14/5/2015).
Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.
Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. (Amd/Gdn)
Kini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.
diperbarui 14 Mei 2015, 20:37 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 20:37 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran