Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.
Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.
"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (14/5/2015).
Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.
Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. (Amd/Gdn)
Kini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.
Diperbarui 14 Mei 2015, 20:37 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 20:37 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Zebua Diduga Cekcok dan Cekik Pramugari Wings Air, Golkar Akan Beri Teguran
Sudah Dimulai, Ini Jadwal Try Out dan Tes Bakat Skolastik LPDP 2025 Beserta Perubahannya
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Selasa 15 April Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Fakta Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari Wings Air
5 Inspirasi Warna Rambut Coklat dengan Gaya Modern, Bikin Cantik di 2025
Segini Penghasilan Dosen Terbaru Usai Dapat Tukin dari Prabowo
Kata-Kata Menyentuh agar Suami Introspeksi Diri dengan Cara yang Lembut, Patut Dicoba
Yuk, Isi Libur Panjang April 2025 dengan Nonton Kejuaraan Pacuan Kuda di Bantul Yogyakarta
Rekomendasi Tablet dengan RAM 8GB Terbaik dan Harga Terbaru April 2025
Harga Emas Meroket, Prabowo Rayu Qatar Investasi di Danantara
Dokter: Speech Delay Bisa Hambat Perkembangan Anak
Pabrik China Banjiri TikTok dengan Produk Mewah Harga Miring, Sindir Tarif Impor AS