Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.
Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.
"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (14/5/2015).
Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.
Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. (Amd/Gdn)
Kini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.
diperbarui 14 Mei 2015, 20:37 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 20:37 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Amanda Zahra Pamer Pacar Baru, Dulu Viral Karena Diselingkuhi
Rupiah Masih Bertengger di Atas 16.000 per USD, Bakal Terus Melemah?
Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat Fardhu meski sedang Buru-Buru, Fadhilahnya Dahsyat Kata UAH
Sinopsis Mean Machine di Vidio: Film Amerika Dibintangi Mantan Atlet Sepak Bola Vinnie Jones
Link dan Cara Download Sertifikat PPPK 2024, Ketahui Fungsinya
Indonesia AirAsia Layani 554 Ribu Penumpang Selama Libur Nataru 2024/2025
Ciri-ciri Pneumonia pada Bayi: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Contoh Fungsi Sosiologi dalam Pembangunan, Ini Tantangan dan Peluang Penerapannya
5 Update Penanganan Kasus Pemerasan Penonton DWP, 34 Polisi Dimutasi dan Diperiksa
Fakta Kecelakaan Bus Tol Cipularang, Diduga Sopir Mengantuk hingga Sebabkan 2 Penumpang Meninggal
Mengenal Fungsi Dial Indikator dan Cara Menggunakan dalam Dunia Teknik
4 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan Ziarah di Tol Cipularang