Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat PNS mulai tahun ini akan secara otomatis berlaku setiap empat tahun.
Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Dia bilang, mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.
"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (14/5/2015).
Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.
Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. (Amd/Gdn)
Kini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.
diperbarui 14 Mei 2015, 20:37 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 20:37 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Penghematan Proyek Tak Jelas Akan Digunakan untuk Biayai 20 Program Strategis
Tim Ruqyah Gelar 'Ruqyah On The Road' di Jalan Angker Lampung Selatan
Tak Hanya Melambat, Kini Inti Bumi Berubah Bentuk
Stigma Kampung Narkoba di Batam Disulap jadi Kampung Wisata Kopi
Puasa Nisfu Sya’ban 14 Februari 2025, Bolehkah Puasa Sunnah Hanya Jumat? Ini Kata UAS dan UAH
4 Hal yang Wajib Dibenahi Timnas Indonesia usai Dibekuk Iran di Piala Asia U-20 2025
3 Pemain yang Bisa Direkrut Meski Bursa Transfer Januari Sudah Tutup: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Praperadilan Ditolak, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Ditahan?
Tari Salai, Warisan Budaya Tidore yang Menginspirasi Kapita Mano
Mimpi Melihat Keranda Kosong dalam Islam: Makna dan Tafsir
Arti Mimpi Ditinggal Pacar: Makna dan Interpretasi Mendalam
Arti Mimpi Orang Gila: Makna Tersembunyi di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu