Liputan6.com, Jakarta - Guna memelihara pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui revisi ketentuan Giro Wajib Minimum-Loan to Deposit Ratio (
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan konsumsi masyarakat terutama dalam sektor properti sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Melonggarkan LTV dan GWM-LDR diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit tahun ini bisa sampai 1 persen. Kalau tidak ada LTV pertumbuhannya paling hanya 14 persen," ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rencana pelonggaran aturan LTV ini lebih ditujukan untuk menumbuhkan pembiayaan kredit untuk properti dan kendaraan bermotor.
"Kita tidak inginkan pertumbuhan kredit yang nantinya bisa meningkatkan kredit bermasalah. Kita sekarang melonggarkan untuk bisa dilakukan pembiayaan secara lebih aktif tapi tidak korbankan kualitas," kata dia.
Menurut Agus, secara umum jika kredit pada kedua sektor tersebut mengucur dengan baik, akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.
"Dampaknya dengan pertumbuhan ekonimi cukup memadai karena pembiayaan properti dan kendaraan punya kontribusi cukup baik pada ekonomi," lanjut dia.
Meski belum bisa memastikan kapan revisi aturan tersebut akan diterapkan, namun Agus memberi sinyal aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"LTV bisa bulan ini, yang properti bisa. Saya tidak bisa (umumkan) karena harus finalisasi dengan OJK baru diumumkan," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kebijakan LTV BI sebelumnya menetapkan kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV dengan uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua DP 40 persen, rumah ketiga dan seterusnya 50 persen. Ketentuan ini berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.
Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen.(Dny/Nrm)
BI Segera Keluarkan Revisi Ketentuan KPR
Revisi aturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan konsumsi masyarakat terutama dalam sektor properti.
diperbarui 19 Mei 2015, 20:00 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 20:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Bapak-Bapak Nyoblos Pilkada Ngajak Kambing Kesayangan, Ngintilin Sampai Bilik Suara
Sopir Pickup Ekspedisi yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka
Cara Membuat Es Lumut Enak dan Mudah, Resep Minuman Segar Khas Indonesia
VIDEO: Kotak Suara di Jambi Dibakar Tim Salah Satu Paslon Kepala Daerah
Hormon Adalah Senyawa Kimia dalam Tubuh, Ketahui Macam, Fungsi, dan Tips Menjaga Keseimbangannya
NewJeans Keluar dari ADOR, Kapitalisasi Pasar Hybe Terpangkas Rp 6,7 Triliun
Pertamina Hulu Rokan Kembali Buka Program Magang, Apa Saja Syaratnya?
Rezeki Akan Terus Mengalir hingga Akhir Zaman, Simak Penjelasan Gus Baha tentang Sifat Allah
NewJeans Lakukan Konferensi Pers Mendadak, Umumkan Keluar dari ADOR
Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten Teken PKS Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor
FnB Apa: Pengertian, Jenis, dan Peluang Bisnis di Indonesia
Hasil Terupdate Data Suara Pilkada Banten 2024 di KPU, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Baru Dimulai