Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Timah

Pengetatan ekspor timah tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mei 2015, 20:14 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 20:14 WIB
Ilustrasi Timah
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan ekspor timah dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 dan menerbitkan Permendag nomor 33/M-DAG/PER/5/2015.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan ekspor timah tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasalnya, pertambangan timah semakin membahayakan, sebab sudah merusak 65 persen hutan di Pulau Bangka, 70 persen terumbu karang di sekitar pulau Bangka dan 15 sungai terkontaminasi limbah penambangan timah.

"Permendag No 44/M-DAG/PER/7/2014 ini direvisi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dan terciptanya penambangan yang sesuai dengan clean and clear," kata Gobel, di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Gobel mengungkapkan, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis perdagangan di bursa dan tata niaga.

Jenis timah yang dapat diekspor sebelumnya dikelompokan menjadi empat, kini berubah menjadi tiga kelompok, yaitu timah murni batangan yang memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil kegiatan pengelolaan dan permurnian bijih timah oleg smelter.

Kemudian timah solder yang memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang digunakan untuk menyolder dan mengeles dan  barang lain dari timah yang memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk plat lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, tempat atau kit sigaret, asbak, peralatan rumah tangga dan tabung yang dapat dilipat.

Sebelumnya timah yang dapat diekspor adalah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder.

Dalam pertauran tersebut juga menambahkan beberapa hal, timah dapat diekspor jika telah membayar iuran atau produksi royalti yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dilengkapi Rancana Kerja Anggaran Biaya.

Selain itu, timah yang dapat diekspor harus wajib sertifikat clean and clear yang bertujuan untuk ketelusuran asal barang, dan timah yang dapat diekspor juha harus mendapat persetujuan ekspor. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya