Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penyaluran dana desa sampai dengan 20 Mei 2015 telah mencapai Rp 3,8 triliun yang dibagikan ke 186 Kabupaten/Kota. Namun hingga kini, masih ada 229 daerah yang belum menetapkan dana desa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, angka realisasi itu mencapai 18 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 20,7 triliun atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I sampai 20 Mei ini.
"Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat sebesar Rp 3,4 triliun (16,2 persen dari pagu APBN-P 2015 atau 40 persen dari kewajiban penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 8,3 triliun)," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dalam hal ini, syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi penyaluran dana desa yang didistribusikan pada 19 Mei 2015 kepada 19 Kabupaten/Kota sebesar Rp 376 miliar.
Penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan dari RKUD Kabupaten/Kota ke rekening desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
1. Tahap I (40 persen) paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan Perbub/Perwali) mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa
2. Tahap II (40 persen) paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
3. Tahap III (20 persen) paling lambat minggu kedua Oktober, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
Namun Bambang menjelaskan, kendala penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD Kabupaten/Kota :
1. Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan Perbup/Perwali mengenai penetapan dana desaper desa
2.Saat ini daerah-daerah tersebut sedang proses penetapan Perbup/Perwali setelah terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PMK Nomor 93.PMK.07/2015
"Kendala penyaluran memang karena sebagian desa belum menetapkan peraturan desa tentang APB Desa dan sebagian besar desa kurang memahami cara menyusun APB Desa," tegas Bambang.
Ketika ditanyakan mengenai jumlah Kabupaten/Desa yang belum mencairkan dana desa, Bambang tidak menyebutkannya. Dia memastikan tak ada rapel dana desa apabila Kabupaten/Desa tersebut merampungkan semua syarat penyaluran dana desa.
"Yang pasti jumlah Desa di seluruh Indonesia ada 74 ribu. Bukan masalah rapel, yang penting pencairan tahap I turun. Juli diharapkan semua sudah beres dan dicairkan semua, pemakaiannya terserah Kabupaten/Desa, jadi usahakan sebelum batas akhir," terang dia.(Fik/Nrm)
229 Daerah Belum Cairkan Dana Desa
Syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa.
diperbarui 21 Mei 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 21:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penampilan Rina Nose yang Mencolok Terlihat Bak Boneka yang Memukau
Fadly Faisal Beri Sindiran Balik kepada Aisar Khaled
Beragam Hewan Peliharaan Athar Anak Citra Kirana dan Rezky Aditya, Mulai dari Katak hingga Iguana
Bikin Pangling, Intip Potret Yeni Inka Berhijab saat Umrah Bersama Suami dan Anaknya
Andrea Dian Bagikan Pengalaman Bermakna dalam Perjalanan Fitnessnya di Tahun Baru 2025
Aisar Khaled Tanggapi Dans Fuji dengan Sindiran dan Meminta Maaf, Minta Tak Ingin Diatur Lagi
Wulan Guritno Bocorkan Film 'NORMA: ANTARA MERTUA DAN MENANTU' Telah Selesai Syuting dan Akan Segera Tayang
PDIP Tangerang Selatan Tunjukkan Kesetiaan pada Megawati di Momen HUT Partai
Heboh Video Patwal Mobil RI 36, Cak Imin: Kalau Enggak Butuh Lebih Baik Biasa Aja
Ucapkan Terima Kasih ke Shin Tae-yong, Erick Thohir: Mari Sambut Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi dan Disinfeksi
Perbedaan Merica dan Ketumbar: Panduan Lengkap untuk Membedakan Dua Bumbu Dapur Penting