Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penyaluran dana desa sampai dengan 20 Mei 2015 telah mencapai Rp 3,8 triliun yang dibagikan ke 186 Kabupaten/Kota. Namun hingga kini, masih ada 229 daerah yang belum menetapkan dana desa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, angka realisasi itu mencapai 18 persen dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 20,7 triliun atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I sampai 20 Mei ini.
"Penyaluran dana desa tahap I bagi 186 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat sebesar Rp 3,4 triliun (16,2 persen dari pagu APBN-P 2015 atau 40 persen dari kewajiban penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp 8,3 triliun)," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dalam hal ini, syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi penyaluran dana desa yang didistribusikan pada 19 Mei 2015 kepada 19 Kabupaten/Kota sebesar Rp 376 miliar.
Penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan dari RKUD Kabupaten/Kota ke rekening desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
1. Tahap I (40 persen) paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan Perbub/Perwali) mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa
2. Tahap II (40 persen) paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
3. Tahap III (20 persen) paling lambat minggu kedua Oktober, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan
Namun Bambang menjelaskan, kendala penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD Kabupaten/Kota :
1. Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan Perbup/Perwali mengenai penetapan dana desaper desa
2.Saat ini daerah-daerah tersebut sedang proses penetapan Perbup/Perwali setelah terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2015 dan PMK Nomor 93.PMK.07/2015
"Kendala penyaluran memang karena sebagian desa belum menetapkan peraturan desa tentang APB Desa dan sebagian besar desa kurang memahami cara menyusun APB Desa," tegas Bambang.
Ketika ditanyakan mengenai jumlah Kabupaten/Desa yang belum mencairkan dana desa, Bambang tidak menyebutkannya. Dia memastikan tak ada rapel dana desa apabila Kabupaten/Desa tersebut merampungkan semua syarat penyaluran dana desa.
"Yang pasti jumlah Desa di seluruh Indonesia ada 74 ribu. Bukan masalah rapel, yang penting pencairan tahap I turun. Juli diharapkan semua sudah beres dan dicairkan semua, pemakaiannya terserah Kabupaten/Desa, jadi usahakan sebelum batas akhir," terang dia.(Fik/Nrm)
229 Daerah Belum Cairkan Dana Desa
Syarat penyaluran dana desa adalah penyampaian Peraturan Bupati atau Walikota (Perbub/Perwali) mengenai penetapan dana desa per desa.
Diperbarui 21 Mei 2015, 21:25 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 21:25 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung