Aturan Bupati Nihil Bikin Serapan Dana Desa Minim

Padahal untuk mendapatkan anggaran tersebut, setiap desa harus mempunyai peraturan terkait pemanfaatan dana tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mei 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 14:00 WIB
Sofyan Djalil
Sofyan Djalil (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan hingga saat ini, anggaran bantuan yang diperuntukkan bagi desa (dana desa) baru tersalurkan sebesar 25 persen ataun Rp 2 triliun dari total Rp 8 triliun.

"Tentang transfer ke daerah atau dana desaĀ  itu dari Rp 8 triliun, sudah tersalurkan Rp 2 triliun," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Masih rendahnya penyaluran anggaran ini, diungkapkan Sofyan karena terbentur belum adanya peraturan bupati di sejumlah kabupaten yang mengatur alokasi anggaran ini.

Padahal untuk mendapatkan anggaran tersebut, setiap desa harus mempunyai peraturan terkait pemanfaatan dana tersebut.

"Kendalanya karena banyak kabupaten belum keluarkan peraturan bupati tentang pedoman pemanfaatan dana desa tersebut. Menurut persyaratan, mereka harus mengeluarkan peraturan bupati," lanjut dia.

Untuk itu, Sofyan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh bupati untuk melengkapi aturan ini pada kabupaten masing-masing.

"Jadi sekarang diperintah presiden supaya bupati-bupati yang bertanggungjawab supaya segera mengeluarkan aturan bupati biar cepat penyerapan dana desa," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta bupati dan wali kota untuk mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertamaĀ  sebesar 40 persen, dari total 434 kabupaten dan kota," ujarnya.(Dny/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya