Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.
Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.
Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.
Optimistis Capai Target
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru‎ pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.
‎"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
‎"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya. (Hanz Salim/Gdn)
Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif
Dalam perda baru terdapat penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki oleh warga Jakarta.
diperbarui 05 Jun 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 17:44 WIB
Lalu lintas Ibukota Jakarta dan sekitarnya terlihat padat sejak pagi. Kondisi ini juga diwarnai sejumlah insiden kecelakaan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Arti Taliban: Sejarah, Ideologi, dan Dampaknya di Afghanistan
Arti Astrophile: Mengenal Lebih dalam Tentang Pecinta Langit dan Alam Semesta
Menperin Curhat, Penjualan Mobil di Indonesia Turun Terus
Meski Kalah dari Feyenoord di Leg Pertama Play-off Knockout, AC Milan Tetap Optimis Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Ciri-Ciri Kolesterol pada Bumil, Jangan Sepelekan dan Kenali Sejak Dini
8 Resep Udang Asam Manis, Menu Lezat untuk Hidangan Spesial
Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran di Piala Asia U-20 2025, Disiarkan di RCTI dan GTV hingga Vision+
Ada Insentif Mobil Hybrid, Menperin Harap Masyarakat Minat Beli
Francine PSI Nilai Kenaikan Tarif Air PAM Jaya 71,3 Persen Rugikan Pebisnis di Jakarta
Cara Merebus Daun Singkong ala Rumah Makan Padang, Dijamin Empuk dan Tetap Hijau
Sebelum Timnas Indonesia Bermain pada Maret Mendatang, Pratama Arhan Lebih Awal Mencoba Sydney Football Stadium
Pertamina Peringkat ke-32 di Daftar 500 Perusahaan Terbaik se-Asia Pasifik versi TIME, Tertinggi dari Indonesia