Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.
Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.
Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.
Optimistis Capai Target
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru‎ pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.
‎"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
‎"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya. (Hanz Salim/Gdn)
Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif
Dalam perda baru terdapat penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki oleh warga Jakarta.
diperbarui 05 Jun 2015, 17:44 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 17:44 WIB
Lalu lintas Ibukota Jakarta dan sekitarnya terlihat padat sejak pagi. Kondisi ini juga diwarnai sejumlah insiden kecelakaan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025