Tak Bayar Pungutan, Ini Sanksi bagi Produsen CPO

Pungutan pengembangan minyak kelapa sawit akan mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jun 2015, 19:21 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 19:21 WIB
Kelapa Sawit
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan pungutan pengembangan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) supporting fund (CSF) per 1 Juli 2015. Pungutan ini akan dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir produk CPO dan turunannya.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Bayu Krisnamurthi mengatakan pungutan ini bersifat wajib bagi perusahaan dan eksportir komoditas tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pungutan.

"Ada sanksinya," ujar Bayu di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Bayu menuturkan, sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yaitu bersifat administratif, salah satunya yaitu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan larangan ekspor bagi perusahaan yang bersangkutan.

"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ketentuan ini, maka Kemendag berhak untuk melarang ekspor. Jadi bentuknya adalah sanksi administrasi dalam bentuk larangan ekspor," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah mulai memungut dana terkait program CPO fund pada 1 Juli 2015. Untuk mengelola pungutan ini, pemerintah juga telah membentuk badan layanan umum (BLU) dengan nama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (Dny/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya