Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja, Irianto Simbolon‎ mengungkapkan, meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.
"‎Paling lambat tanggal 10 Juli 2015, tapi kami menghimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan Lebaran," kata Irianto di Kementerian BUMN, Rabu (24/6/2015).
Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan himbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah. "Tiket itu kan kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah," tegasnya.
Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan.
Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha, mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said.
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu inspeksi juga harus dilakukan ke perusahaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya. (Yas/Gdn)
Ingat! Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR.
diperbarui 24 Jun 2015, 13:26 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 13:26 WIB
Calon pemudik melihat papan pengumuman tanggal pemesanan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Senin (13/4/2015). PT KAI mulai menjual tiket kereta untuk keberangkatan H-10 lebaran melalui reservasi online maupun loket. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Team Work: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membangunnya
Gencatan Senjata Gaza: Hamas Bebaskan 8 Sandera dan Israel Lepaskan 110 Tahanan Palestina
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Lampung 29-31 Januari 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Patung Liberty dan Sosok Perempuan di Baliknya, Ini Kisah yang Jarang Diketahui
Mengenali Ciri-ciri Sakit Hernia: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
Arti Kedutan Tangan Kanan: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiahnya
Apa Itu Bargainser: Panduan Lengkap Mengenai Seni Tawar-Menawar
Cara Masak Ketupat: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Rumah Jokowi di Solo Ramai Wisatawan di Libur Panjang Imlek 2025, Bawa Payung demi Halau Sinar Matahari
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Terseret Kekhawatiran Tarif Dagang Donald Trump
Jelaskan Arti Infak: Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Zakat
Orang Berbuat Buruk dan Dihukum di Dunia, Apa di Akhirat Disiksa Lagi? Simak Kata Gus Baha