Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja, Irianto Simbolon mengungkapkan, meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.
"Paling lambat tanggal 10 Juli 2015, tapi kami menghimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan Lebaran," kata Irianto di Kementerian BUMN, Rabu (24/6/2015).
Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan himbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah. "Tiket itu kan kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah," tegasnya.
Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan.
Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha, mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said.
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu inspeksi juga harus dilakukan ke perusahaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya. (Yas/Gdn)
Ingat! Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR.
diperbarui 24 Jun 2015, 13:26 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 13:26 WIB
Calon pemudik melihat papan pengumuman tanggal pemesanan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Senin (13/4/2015). PT KAI mulai menjual tiket kereta untuk keberangkatan H-10 lebaran melalui reservasi online maupun loket. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Trik Rebus Singkong Agar Empuk dan Matang Sempurna dalam Waktu Kurang Dari 30 Menit
Sepekan Masa Nataru, 40.781 Wisatawan Datang ke Banyuwangi Naik Kereta Api
MMA Innovate Indonesia 2025 Menanti Peserta, Bahas Seputar AI untuk Memaksimalkan Kampanye Ramadan
9 Kuliner Blok M yang Bikin Ngiler, Harga Murah Meriah
8,6 Juta Penumpang Naik Layanan KAI Selama Libur Natal 2024
Pesan Ustadz Das'ad Latif: Jangan Jadikan Menantu Orang Seperti Ini, Allah Saja Ditipu
Memutar Ulang Ingatan Kuat dan Ganasnya Tsunami Aceh 20 Tahun Lalu
Indeks Nikkei Menguat Setelah Jepang Bakal Siapkan Anggaran Jumbo
BRI Buka Layanan Terbatas Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Cek Detail Lengkapnya!
Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian
5 Model Outfit untuk Wanita Gemuk yang Bikin Body Tampak Lebih Ramping, Percaya Diri Dijamin Naik Drastis
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter