Tak Bayar Pajak, Siap-Siap Kena Sandera Ditjen Pajak

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jun 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 13:00 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Guna memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dengan nilai yang besar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerapkan tindak penyanderaan (gijzeling) kepada para penanggung pajak yang abai membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.

"Kami merasa bahwa menyandera merupakan upaya terakhir. Karena yang dilakukan penahanan adalah penunggak pajak yang masih memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Jadi kurang adil kalau tidak diupayakan tindakan semaksimal mungkin," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Selain itu, penanggung pajak juga dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melunasi utang pajak.

"Dia (penanggung pajak) punya tunggakan di atas Rp 100 juta. Padahal punya kemampuan tetapi tidak memiliki itikad baik. Setelah ada  putusan yang inkrah, kemudian diimbau untuk bayar, tetapi tidak mau, maka ada tindakan gijzeling," kata dia.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

Disamping itu, bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, inilah saatnya memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.

Sementara itu, bagi penunggak pajak dengan nilai di bawah Rp 100 juta, Mekar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya lain seperti melakukan penagihan hingga penyitaan aset.

"Gijzeling ini bukan tindakan yang diinginkan. Tetapi bagi penunggak di bawah Rp 100 juta ada upaya lain, seperti kami terus melakukan penagihan hingga menyita asetnya," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya