Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penanggung pajak berinisial TJ pada Senin 29 Juni 2015 sekitar pukul 18.00.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Catur Rini Widosari mengatakan, TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangeran Barat dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
"Kami sudah lakukan berbagai macam upaya penagihan, tetapi yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk bayar pajak," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menjelaskan, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 pada 24 Juni 2015.
"Ketetapan ini sudah inkrah. Di pengadilan pajak pun sudah diputus kewajiban pajaknya dan pada putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali pun sudah ditolak, tetapi belum ada niatan baik dari yang bersangkutan, sampai akhirnya kita lakukan gijzeling," kata dia.
Catur menegaskan, tindakan gijzeling ini dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak. Dengan demikian, diharapkan timbul kedisplinan para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.
"Artinya tidak semata-mata langsung gijzeling tapi sudah ada beberapa upaya. Kami tidak melakukan hal-hal sampai menyanderan kalau mereka ada upaya untuk membayar," tandasnya.
Sebelumnya, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahyu K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan terhadap para penunggak pajak terus digalakkan di seluruh daerah. ‎Gijzeling, sambungnya, berlaku bagi Wajib Pajak yang tercatat mempunyai utang pajak dan tidak ada niat untuk melunasi atau membayarnya.
"Selama Undang-undang (UU) nggak berubah, gijzeling tetap akan ada. Penyanderaan kan buat Wajib Pajak yang nggak koperatif, tidak melunasi utang pajaknya jadi pakai cara itu. Dan diskresinya kalau dia sudah melunasinya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Wahyu mengakui bahwa pemberitaan atau informasi seputar gijzeling sengaja dikurangi agar ‎masyarakat tidak jenuh dengan berita-berita tersebut. "Sudah hampir 3 bulan tidak melakukan pemberitaan soal gijzeling. Sudah cukup lah, nanti masyarakat bosan mendengarnya," terang dia.
Namun dirinya membantah apabila pengurangan intensitas blow up gijzeling karena Ditjen Pajak takut dengan Wajib Pajak. Sebab unit Eselon I ini dicap memaksa lewat gijzeling supaya Wajib Pajak membayar tunggakan pajak. Cara ini hanya akan membuat Wajib Pajak semakin takut dengan Ditjen Pajak.
"Kenapa harus takut, suatu penegakkan hukum dilaksanakan supaya hukum ditegakkan bukan bikin orang takut. Gijzeling itu sudah ada di UU, jadi kami tidak bisa melakukan sesuatu yang lebih atau kurang dari apa yang sudah diatur UU. Yang nakutin berarti UU-nya," tambah Wahyu.
Dia mengaku, Ditjen Pajak dapat meraup potensial penerimaan pajak dari tagihan tunggakan pajak hingga Rp 20 triliun dari total utang pajak senilai Rp 50 triliun. "Ada potensial tertagih Rp 20 triliun, sedangkan sisanya Rp 30 triliun masih banyak masalah. Jadi tidak ada takut menakuti, karena kami juga sadar tidak boleh menakuti masyarakat," pungkas Wahyu. (Dny/Gdn)
DJP Sandera TJ, Penunggak Pajak Senilai Rp 1,2 Miliar
Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 pada 24 Juni 2015.
diperbarui 30 Jun 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 11:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Sekolah Masih Kebanjiran, Siswa SLB di Pati Diliburkan
Daftar BUMN yang Akan Dikelola Danantara, Total Aset Lebih dari 9.000 Triliun
Kapasitas Pembangkit Listrik EBT PLN IP Bertambah 2,4 GWh pada 2035
Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil, Komisioner KPU Sinjai Diperiksa Polisi
Ciri-ciri Panic Attack: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Menaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR, Gojek Sebut Mereka Bukan Karyawan Tetap
Warganet Banjiri Kolom Komentar IG Cristiano Ronaldo, Tanya Jadi ke Indonesia atau Tidak
Arti Kata "Telaso", Ungkapan Kasar yang Perlu Dihindari di Sulawesi Selatan
Bank Raya Kenalkan Saku Bisnis ke Mitra Grab Merchant
Konsumsi Daging Berlebihan? Ini 6 Masalah Kesehatan yang Bisa Terjadi
Menko Airlangga Paparkan Kelebihan Bullion Bank, Apa Saja?
Kantor Imigrasi Pekanbaru Akui 2 Pegawai yang Dipergoki Selingkuh Adalah Pegawainya