Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penanggung pajak berinisial TJ pada Senin 29 Juni 2015 sekitar pukul 18.00.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Catur Rini Widosari mengatakan, TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangeran Barat dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
"Kami sudah lakukan berbagai macam upaya penagihan, tetapi yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk bayar pajak," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menjelaskan, penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 pada 24 Juni 2015.
"Ketetapan ini sudah inkrah. Di pengadilan pajak pun sudah diputus kewajiban pajaknya dan pada putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali pun sudah ditolak, tetapi belum ada niatan baik dari yang bersangkutan, sampai akhirnya kita lakukan gijzeling," kata dia.
Catur menegaskan, tindakan gijzeling ini dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak. Dengan demikian, diharapkan timbul kedisplinan para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.
"Artinya tidak semata-mata langsung gijzeling tapi sudah ada beberapa upaya. Kami tidak melakukan hal-hal sampai menyanderan kalau mereka ada upaya untuk membayar," tandasnya.
Sebelumnya, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahyu K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan terhadap para penunggak pajak terus digalakkan di seluruh daerah. Gijzeling, sambungnya, berlaku bagi Wajib Pajak yang tercatat mempunyai utang pajak dan tidak ada niat untuk melunasi atau membayarnya.
"Selama Undang-undang (UU) nggak berubah, gijzeling tetap akan ada. Penyanderaan kan buat Wajib Pajak yang nggak koperatif, tidak melunasi utang pajaknya jadi pakai cara itu. Dan diskresinya kalau dia sudah melunasinya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Wahyu mengakui bahwa pemberitaan atau informasi seputar gijzeling sengaja dikurangi agar masyarakat tidak jenuh dengan berita-berita tersebut. "Sudah hampir 3 bulan tidak melakukan pemberitaan soal gijzeling. Sudah cukup lah, nanti masyarakat bosan mendengarnya," terang dia.
Namun dirinya membantah apabila pengurangan intensitas blow up gijzeling karena Ditjen Pajak takut dengan Wajib Pajak. Sebab unit Eselon I ini dicap memaksa lewat gijzeling supaya Wajib Pajak membayar tunggakan pajak. Cara ini hanya akan membuat Wajib Pajak semakin takut dengan Ditjen Pajak.
"Kenapa harus takut, suatu penegakkan hukum dilaksanakan supaya hukum ditegakkan bukan bikin orang takut. Gijzeling itu sudah ada di UU, jadi kami tidak bisa melakukan sesuatu yang lebih atau kurang dari apa yang sudah diatur UU. Yang nakutin berarti UU-nya," tambah Wahyu.
Dia mengaku, Ditjen Pajak dapat meraup potensial penerimaan pajak dari tagihan tunggakan pajak hingga Rp 20 triliun dari total utang pajak senilai Rp 50 triliun. "Ada potensial tertagih Rp 20 triliun, sedangkan sisanya Rp 30 triliun masih banyak masalah. Jadi tidak ada takut menakuti, karena kami juga sadar tidak boleh menakuti masyarakat," pungkas Wahyu. (Dny/Gdn)
DJP Sandera TJ, Penunggak Pajak Senilai Rp 1,2 Miliar
Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 pada 24 Juni 2015.
diperbarui 30 Jun 2015, 11:30 WIBDiterbitkan 30 Jun 2015, 11:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Rumah Sakit di Gaza Utara
Top 3 Tekno: Cara Pakai ChatGPT di iPhone hingga Fitur Baru One UI 7
Atasi Bau Badan dengan Cuka Apel, Mudah Dilakukan di Rumah
Pengunjung Antre sampai 2 Jam untuk Masuk Gunung Bromo Saat Libur Natal
Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah?
Kota Ini Dirancang Presiden ke-3 Indonesia untuk Saingi Singapura
6 Potret Gideon Tengker Bertemu Rafathar dan Rayyanza, Akhirnya Ketemu Usai Ada Konflik
Aurel Hermansyah Jadi Korban Utang Fico Fachriza: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga Segitu Bohongnya!
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cisadane, Diduga Bunuh Diri
Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan
Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi
UAH Bagikan Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Bahasa Indonesia, terkait Permohonan yang Dikabulkan dan Belum Terkabul