Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, anggaran pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 telah terserap 24 persen. Serapan tersebut digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
"24 persen sampai dengan hari ini, termasuk anggaran murni dan APBN-P. Kalau hanya mengacu anggaran murni serapan anggaran itu 48 persen," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Baca Juga
Dia mengatakan, untuk percepatan perbaikan irigasi tersier. Hingga kini telah memperbaiki kurang lebih 1,4 juta ha-1,5 juta hektar (ha) irigasi tersier. "Realisasi anggaran 1,4 juta sampai 1,5 juta ha sampai hari ini," ujar Andi.
Advertisement
Tak hanya itu, Andi mengatakan alokasi tersebut juga digunakan pengadaan alat mesin pertanian (elsintan). Dia bilang, dari target 60 ribu unit tahun ini sudah tercapai 38 ribu unit. "Kemudian benih unggul kami tingkatkan, pupuk secara distribusi, ada perbaikan," ujar Andi.
Seperti diketahui, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak Rp 16,92 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Anggaran itu untuk merehabilitasi jaringan irigasi seluas 1,1 juta hektar dan mengoptimalkan lahan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belanja kementerian dan lembaga masih minim meskipun sudah melewati tengah tahun anggaran. Sampai akhir Juni 2015, belanja kementerian dan lembaga masih berada di angka 26,6 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, minimnya belanja kementerian dan lembaga karena percepatan APBN-P.
"Kalau ditanya penyebabnya, betul memang penyebabnya APBN-P percepatan di 2015. Yang harusnya normalnya Juni dan Juli. Percepatan ini mengubah pola belanja belanja K/L kemudian tambahan signifikan menyusun perencanaan yang baru. Dan program baru, kita tahu pembahasannya juga waktu sebulan," kata dia.
Faktor lain yang membuat penyerapan anggaran masih minim adalah perubahan nomenklatur. Perubahan ini secara otomatis berdampak pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015. "Di mana RKP 2015 tidak menampung perubahan nomenklatur termasuk tambahan pagu yang signifikan APBNP," ujar Askolani.
Perubahan nomenklatur juga berimbas pada struktur organisasi, pengisian jabatan, dan lain-lain. "Proses ini membutuhkan waktu dengan Menpan RB, K/L, Bappenas untuk menyesuaikan paling tidak lima dokumen. Kalau tidak bisa jadi masalah. Kalau sampai pejabat yang tidak berwenang menandatangani dokumen pencairan anggaran bisa masalah," ujar dia.
Askolani menuturkan, selesainya penghambat tersebut maka belanja kementerian dan lembaga dipastikan ke depan akan semakin cepat. Apalagi, pemerintah juga memiliki tim eksekusi belanja pemerintah. "Pemerintah membuat tim evaluasi eksekusi belanja yang dipimpin Wamenkeu," tandas dia. (Amd/Ahm)