Penerapan Tax Amnesty Harus Sebanding dengan Hasil

Ditjen Pajak harus mempunyai data-data yang valid tentang wajib pajak yang diberikan pengampunan.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jul 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 20:26 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi orang Indonesia yang mau menarik dananya dari luar negeri.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan, untuk menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah harus memperhitungkan bahwa ada hasil yang setimpal atas kebijakan tersebut.

"Teknisnya, amnesti itu adalah senjata bukan lagi meriam. Kalau dipakai, perlu pegangan yang cukup bahwa hasilnya besar. Jangan sampai sudah pakai rudal tapi hasilnya ala kadarnya," ujarnya dalam Sarasehan Jokowi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia atau ISEI dengan tajuk 'Presiden Menjawab tantangan ekonomi' disiarkan langsung dari Jakarta Conventer Center, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, jika akan diterapkan dalam waktu dekat, maka pemerintah harus menyiapkan aturannya secara detial sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru nantinya.

"Oleh karena itu sebenarnya tidak bisa amnesty ini bagus atau tidak bagus. Tapi tergantung apa syaratnya seperti legalnya bagaimana, siapa saja yang bisa diberikan pengampunan," lanjutnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga harus mempunyai data-data yang valid tentang wajib pajak yang diberikan pengampunan.

"Dirjen Pajak juga harus punya data yang memadai. Kalau perusahaan atau orang Indonesia, misalnya datanya harus solid," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya