Freeport Belum Kantongi Surat Persetujuan Ekspor

Freeport belum mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jul 2015, 21:51 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 21:51 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. Saat ini SPE masih dalam proses penerbitan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, meski sudah mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sampai saat ini SPE belum dikantonginya.

"SPE dari Perdagangan belum keluar. Baru rekomendasi ekspor dari sini (Kementerian ESDM)," kata Maroef di Kantor Direktrat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Maroef mengungkapkan, karena belum mendapat kepastian SPE perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belum melakukan persiapan pengapalan. Namun, jika SPE telah terbit Freeport langsung melakukan pengapalan konsentrat.

"Kami belum pegang jadwal, itu kan tergantung dari jadwal kapal juga. Begitu kemendag keluarkan SPE, pengapalan jalan," tuturnya.

Menurut Maroef, Freeport telah memenuhi syarat mendapat perpanjangan ekspor, membayar sisa jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat ke negara sebesar US$ 20 juta.

"Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum bayar," pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya