Ada Suap, Bea Cukai Ditunjuk Benahi Proses Dwelling Time

Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Agu 2015, 21:21 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 21:21 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersentil dengan kasus tindak pidana korupsi bongkar muat kapal (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini pemerintah fokus pada pembenahan dwelling time dengan menunjuk Direktorat Jendera Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai koordinator sistem.

‎Agenda dwelling time dibahas khusus oleh pemerintah, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi dan lainnya. Rapat koordinasi dwelling time berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai 20.30 WIB.

Menkeu Bambang mengungkapkan, dalam rakor tersebut disampaikan bahwa Kementerian Keuangan siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Clearence dan Post Clearence ‎di pelabuhan.

"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia usai Rakor Dwelling Time di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/8/2015).

Meski menampik pembahasan dwelling time terkait dengan kasus suap yang menyeret Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan sebagai tersangka, namun Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.

"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau membereskan sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang.

Untuk diketahui, pada 29 Juli 2015, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan terkait dwelling time.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

"Kita cek rekening mereka dan nilai (uang)-nya miliaran. Oh ya, Kasubdit sudah jadi tersangka," jelas Tito dia. 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya