Kenaikan Bea Masuk Minuman Beralkohol Picu Penyelundupan

Kenaikan tarif bea masuk minuman beralkohol akan membuat harga minuman beralkohol semakin mahal.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Agu 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 10:15 WIB
ilustrasi bir
(Foto: Telegraph)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Keuangan yang menaikkan tarif bea masuk minuman beralkohol dinilai akan membuat minuman ilegal semakin banyak masuk ke Indonesia.

Ketua Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA), Dendy Borman mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi hanya akan memicu aksi penyelundupan minuman beralkohol dari negara lain.

"Kemungkinan penyelundupannya barang-barang ilegal akan naik karena tarif bea masuknya makin tinggi dibanding sebelumnya," ujar Dendy saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (4/8/2015).

Dia menjelaskan, tarif bea masuk yang sebelumnya saja menjadi termahal kedua di antara negara ASEAN lainnya. Dengan kenaikan hingga menjadi 150 persen akan membuat tarif bea masuk minuman alkohol di Indonesia semkin mahal dibanding negara lain.

"Dengan bea masuk yang kemarin kita kedua tertinggi di ASEAN. Dengan adanya ini dugaan black market akan naik," lanjut dia.

Dendy menilai, dulu hitungan tarif bea masuk minuman beralkohol bersifat tetap, yaitu sebesar Rp 125 ribu per liter. Namun dengan perhitungan 150 persen dari harga minuman beralkohol, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kasus penyelundupan, terutama bagi minuman dengan harga yang mahal.

"Dulu hitungannya per liter, kalau tidak salah Rp 125 ribu per liter (golongan B dan golongan C). Kalau golongan A Rp 14 ribu per liter. Kalau yang sekarang berdasarkan harga produknya. Kalau harganya Rp 300 ribu bea masuknya 150 persen atau 1,5 kali dari harga," kata Dendy. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya