Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian RI Saleh Husin menegaskan setiap pekerja di Indonesia memiliki hak kenaikan gaji setiap tahunnya. Hal itu disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan para pekerja.
Namun demikian dikatakan Saleh setiap kenaikan harus dirumuskan dan dikoordinasikan oleh beberapa pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Daserah, Pengusaha dan Serikat Pekerja. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Setiap tahun upah pekerja memang harus naik, tapi itu harus ditetapkan koordinasi, ini perlu formulasi, termasuk setiap pekerja jangan sampai ini jadi masalah setiap tahun," kata Saleh dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di kantor Kemenperin pada 5 Agustus 2015.
Menurut Saleh, kegaduhan rutin setiap tahun yang disebabkan persoalan UMP ini menjadi hal yang harus dikurangi. Dikatakannya, jangan sampai isu UMP menjadi boomerang bagi Indonesia dalam mendatangkan investor asing.
Meski para pekerja harus mendapatkan hak kenaikan upah, namun hal yang harus diperhatikan dalam penentuan besaran kenaikan upahnya yaitu dari tingkat produktifitas para pekerja yang bersangkutan.
"Disamping itu paling utama produktifitas tenaga kerja adalah meningkatkan jangan hanya upah naik, tapi produktifitas naik hingga jumlah barang yang dihasilkan juga banyak," tegas Saleh.
Saat ini pemerintah tengah merumuskan kenaikan UMP untuk lima tahun sekali. Jika nantinya sudah rampung, maka penetapan kebijakan kenaikan UMP akan menjadi pembahasan pemerintah setiap lima tahun, namun para pekerja sudah ada kepastian kenaikan upah setiap tahunnya. (Yas/Ndw)