Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebesar satu bulan gaji mulai tahun depan. Pemberian fasilitas ini di luar gaji ke-13.
Terkait ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan pemberian fasilitas memang dibolehkan secara aturan.
"Kebijakan tidak masalah asal dana pemerintah ada karena memang dibolehkan fasilitas di luar gaji 12 bulan," jelas dia saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2015).
Advertisement
Namun dia meminta pemerintah tetap menghitung pemberian fasilitas ini dengan baik. Sehingga tidak terjadi kendala dalam penyalurannya. Ini dinilai akan menjadi bonus tersendiri bagi PNS dari pemerintahan Jokowi dan sedikit meringankan beban bagi para abdi negara.
Terkait apakah kinerja PNS akan terdongkrak dengan fasilitas ini, menurut dia, hal itu merupakan hal berbeda karena PNS kini sudah mempunyai tolak ukur tersendiri akan kinerjanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, mengatakan, mekanisme pemberian THRÂ ini sangat cocok dan bagus untuk PNS. "Ini lebih cocok dan lebih bagus buat PNS, karena yang penting take home pay-nya naik," ucapnya.
Meski dijanjikan mendapat THR, Bambang mengaku pemerintah tetap akan membayar gaji ke-13 setiap tahun. PNS akan menerima THR yang besarnya satu bulan gaji pokok.Â
"PNS dapat THR ‎sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kalau dihitung secara take home pay naik. Itu artinya kenaikan take home pay tahun depan lebih besar dari kenaikan gaji PNS yang biasa disesuaikan dengan tingkat inflasi," pungkas dia.
 (Nrm/Igw)
Â
Â
Â
Â
Â
Â