Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memperkarakan kartel daging sapi. Hal tersebut setelah melakukan investasi terutama berkaitan dengan lonjakan harga daging sapi. Ketua KPPU, Syakarwi Rauf menerangkan dugaan kartel sapi tersebut sebenarnya sudah tercium dari 2012.
"Berdasarkan yang kami temukan dalam rapat komisi yang dihadiri komisioner bahwa investigasi kartel daging dijadikan sebagai perkara baru yang akan disidangkan pada KPPU," kata dia di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Baca Juga
Dia mengatakan, kapasitas sapi minim menjadi pemicu dari kartel sapi. Pada pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengurangi ketergantungan impor sapi bakalan sebanyak 10 persen. Kemudian, dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mana memangkas impor dari 750 ribu ekor menjadi 350 ribu ekor.
Advertisement
"Ada kebijakan swasembada rupanya terlalu agresif di 2009-2014 membuat harga daging  meningkat signifikan pada 2012-2013 karena tidak dibarengi pertumbuhan sapi lokal. Pemerintah mengurangi kuota impor 700 ribu menjadi 300 ribuan ekor di 2015. Pengurangan membuat stok langka, harga naik, ini yang kita investigasi lihat di lapangan memiliki keyakinan indikasi ke kartel daging," jelas dia.
KPPU sendiri hingga saat ini belum bisa membeberkan oknum-oknum yang terlibat dalam kartel daging sapi. Akan tetapi, indikasi kuat mengarahkan ke kartel setelah melakukan inspeksi ke Tangerang.
"Yang jelas ke rumah potong hewan (RPH) sejak sebelum seminggu hari raya biasanya RPH potong 30 ekor, sebelum mogok jadi 8 ekor sapi. Artinya ada pengurangan yang dilakukan bertahap, dari feedloter ke RPH," tutur Syakarwi. (Dny/Ahm)