Polri dan Kejaksaan Siap Bantu PLN Tuntaskan Proyek 35 Ribu MW

PLN diminta untuk mengumpulkan masalah yang dihadapi dalam pembangunan proyek infrastrukturnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Sep 2015, 21:50 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 21:50 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menjadi penasihat PT PLN (Persero) untuk mengurai masalah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta PLN mengumpulkan masalah yang dihadapi dalam pembangunan proyek infrastrukturnya. "Pertama kalau ada kesulitan dari persoalan-persoalan dari PLN supaya diinventaris selama ini apa yang menjadi kendala," kata Badrodin, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (3/8/2015).

Barodin menambahkan, jika PLN sudah menginventaris masalah yang dihadapi maka didiskusikan ke Polri dan Kejaksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengurainya.

"Mari kita diskusikan bagaimana solusinya. Termasuk yang sudah bagaimana solusinya ke depan. Dari situ kita bisa membuat satu solusi yang kira-kira tidak melanggar hukum," ungkap Badrodin.

Jaksa Agung HM Prasetyo melanjutkan, kejaksaan akan mendampingi, memberikan penyuluhan dan juga memberikan pendapat hukum apabila diperlukan PLN untuk menjalankan pembangunannya.

Aparat penegak hukum sepakat akan mengamankan proyek pembangunan ketenaga listrikan khususnya program kelistrikan 35 Ribu Mega Watt (MW). Lantaran proyek tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Saya sampaikan antara lain bahwa program listrik 35 ribu MW ini adalah kebutuhan bukan sekadar keinginan. Oleh karena itu kami semua sepakat untuk mendukung penuh, mengawal dan mengamankan keberhasilan pembangunan program 35 ribu MW ini," pungkas Prasetyo. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya