3 Jurus Kemenaker Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Salah satu cara dilakukan untuk menghadapi pasar bebas ASEAN dengan pengendalian tenaga kerja asing.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2015, 21:31 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2015, 21:31 WIB
Pasar Bebas ASEAN
(Foto: jmproid)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bakal bergulir pada akhir tahun ini. Dalam pasar tunggal tersebut, produk dan tenaga kerja Indonesia akan bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Pada bidang tenaga kerja, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membeberkan tiga jurus dan strategi dalam menghadapi MEA yang akan bergulir dalam  jangka waktu 3 bulan lagi.

Jurus pertama adalah percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional  Indonesia (SKNNI) di semua sektor.

Jurus dan strategi kedua adalah percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

Sementara jurus ketiga adalah pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sekaligus mendorong  pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

"Kalau ditanya siap atau tidak siap, saya nyatakan Indonesia siap dan harus siap menghadapi pemberlakuan MEA 2015," ujar Hanif dalam Keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, (12/9/2015).

Namun Hanif menyatakan, kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tidak hanya oleh sektor tenaga kerja, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan.

"Sebentar lagi MEA akan berlaku, semua sektor terkait harus bergerak secara cepat dan masif. Keterlibatan pemerintah,  dunia usaha, pekerja dan masyarakat umum pun sangat dibutuhkan," lanjutnya.

Menurut dia, dalam menghadapi MEA, perlu adanya peningkatkan daya saing SDM melalui percepatan KKNI dan SKKNI.

"Kepentingan kita adalah mendorong agar dilakukan percepatan kerangka kualifikasi nasional KKNI dan SKKNI, agar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional," lanjut dia.

Hanif menyatakan, pemerintah juga mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional."Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan  mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para pekerja Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain," ujar Hanif. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya