Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan 31 perubahan berbagai macam peraturan dari 134 daftar kebijakan yang dikeluarkan pada 9 September 2015. Salah satunya mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil.
Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan pemerintah mendorong peralihan konsumsi nelayan kecil dari bahan bakar solar ke elpiji.
"Substitusi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional nelayan kecil dan meningkatkan kesejahteraannya," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Advertisement
Penerbitan aturan tersebut, kata Montty, dapat menjadi dasar hukum bagi PT Pertamina (Persero) untuk membagikan paket perdana penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji untuk kapal perikanan nelayan kecil."Dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tegas Montty.
Menurut dia, pergeseran konsumsi bahan bakar solar ke elpiji akan menghemat biaya operasional nelayan kecil sampai 65 persen per hari atau sekira Rp 100.400 bila dibandingkan biaya penggunaan solar. "Perpres ini berlaku mulai Oktober 2015," ucap Montty.
Dia mengakui, aturan ini keluar karena harga solar cukup mahal untuk para nelayan kecil sehingga berdampak pada tingginya biaya operasional mereka.
"Biaya operasional yang besar menyebabkan nelayan kecil sulit mendapatkan tingkat kesejahteraan yang layak akibat kecilnya marjin keuntungan," pungkasnya. (Fik/Ahm)