Apa Jawaban Menkeu soal Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPR?

Surat yang dilayangkan Kemenkeu kepada DPR merupakan surat jawaban Kemenkeu terhadap permintaan DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2015, 22:21 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 22:21 WIB
20150921-Rapat ASUMSI DASAR MAKRO RAPBN 2016-Jakarta
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2015). Komisi XI DPR sangat kecewa dengan pencapaian yang diraih oleh PPN/Bappenas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR menantang Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk membatalkan kenaikan berbagai tunjangan anggota parlemen. Sayangnya, Menkeu menanggapi dingin permintaan Komisi XI.

Saat ditanyakan hal tersebut kepadanya, Bambang tidak menjawab secara spesifik. Menurut dia, persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan DPR menaikkan tunjangan bukan tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

"Saya tidak bikin surat keputusan sama sekali, tanya saja sama mereka (DPR). Itu bukan putusan saya. Itu bukan SK," tegas dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Bambang mengatakan, surat yang dilayangkan Kemenkeu kepada DPR merupakan surat jawaban Kemenkeu terhadap permintaan DPR. "Itu surat jawaban saya terhadap permintaan DPR untuk standar tunjangan," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait sebelumnya mendesak Menkeu Bambang membatalkan penyesuaian berbagai tunjangan tersebut.

"Tolong Pak Menkeu, terbuka saja di sini, supaya wacananya berhenti sekarang. Kita ingin bapak menjawab secara lugas supaya itu (kenaikan tunjangan) dibatalkan," tegas Maruarar.

Ara begitu dia kerap disapa mengaku bingung dengan kenaikan tunjangan anggota DPR akan berlaku pada tahun anggaran 2015 atau 2016. Dirinya beralasan, apabila penyesuaian tunjangan tersebut masuk dalam APBN 2016, posturnya saja belum disahkan.

"Sedangkan kalau masuk di APBN-P 2015, tidak ada anggaran kenaikan tunjangan. Jika tahun ini, siapa yang mengusulkan, mekanisme apa yang menyetujui itu. Kita saja belum pernah membahasnya di Komisi XI," tegasnya.

Ara meminta pemerintah mengklarifikasi atas rencana kenaikan tunjangan DPR dengan pernyataan membatalkan dari Menkeu. "Kita ingin dibatalkan. Kalaupun sudah diproses, minta dikembalikan ke kas negara," terang dia.

Seperti diketahui, persetujuan Kemenkeu terhadap kenaikan tunjangan ini tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015. Dalam surat tersebut disebutkan pihak kemenkeu menyetujui usulan kenaikan anggaran, meski angkanya berada di bawah yang diusulkan parlemen.

Jenis uang tunjangan yang diusulkan untuk dinaikkan cukup beragam, di antaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000

b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon:

DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.

(Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya