Perusahaan BUMN Wajib Terapkan Sistem Anti Korupsi

Kementerian BUMN mewajibkan perusahaan BUMN terapkan sistem anti korupsi untuk terhindar dari indikasi penyimpangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Okt 2015, 18:03 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 18:03 WIB
Kementerian BUMN
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terus berupaya mendorong pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hambra, staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial Kementerian BUMN mengatakan, pihaknya telah mewajibkan kepada setiap BUMN agar menerapkan sistem anti korupsi secara konsisten.

"Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN," kata Hambra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2015).

Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif anti korupsi di lingkungan BUMN yang mesti dijalankan, peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance (GCG).

"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," tutur Hambra.

Ia menegaskan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN No. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih.

"Jadi, setiap 6 bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkapnya.

Kriteria bersih, lanjut Hambra, yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness, sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

"Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," kata dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas serta menjaga martabat bangsa," kata Wakil Deputi Bidang Pencegahan KPK, Mohammad Janathan.

Janathan berharap, langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi BUMN yang lain, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi.

"Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," kata Janathan. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya