Pemerintah Rapatkan Barisan Bahas Negosiasi Kontrak Freeport

Pemerintah menegaskan PT Freeport Indonesia harus memenuhi syarat yang diajukan pemerintah untuk perpanjang kontrak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Okt 2015, 14:56 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 14:56 WIB
20150929- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan belum ada pembahasan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum (ada rapat). Rasanya sudah ada (keputusan) di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan mungkin dengan Presiden. Saya tidak tahu, tapi dalam waktu dekat boleh jadi akan ada rapat, saya tidak bisa bilang kapan," papar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  menegaskan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia untuk perpanjangan kontrak. Surat dari Menteri ESDM Sudirman Said pun tak bisa dijadikan landasan adanya kesepakatan perpanjangan kontrak.‎

"Itu soal surat. Itu wajar-wajar saja kalau menterinya kirim surat tentang syarat-syarat. Tapi surat itu bukan suatu keputusan bahwa sudah diperpanjang. Hanya suatu kelanjutan daripada perundingan selama ini," kata JK.

Mengenai ‎polemik perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia, JK sudah berkomunikasi dengan Sudirman Said. Revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara‎, yang mengatur perpanjangan kontrak bisa 10 tahun sebelum masa kontrak selesai, akan dibahas lebih lanjut di rapat terbatas (ratas).

"Ya sudah bicara tapi itu soal waktu kalau tidak salah yah. Itu kalau PP akan dibalas nanti dalam tim nanti dengan presiden," tutur dia."(Revisi PP) itu baru usulan dari menteri. Usulan dari menteri biasanya dibicarakan dalam suatu ratas. Nanti kalau sudah sampai situ baru kita bicarakan," tegas JK.

JK juga menambahkan,‎ PT Freeport Indonesia harus memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah untuk mendapat perpanjangan kontrak. Hal tersebut sudah harga mati dan tidak bisa ditolerir.

"Harus! Kalau tidak dipenuhi pasti tidak diperpanjang. Pemerintah pusat punya syarat, daerah juga memberikan syarat tambahan. Dan itu semuanya ya tentu diharapkan dapat dipenuhi syaratnya," tandas JK. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya