Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teten Masduki menegaskan, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah belum memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 30 Desember 2021. Hal itu menanggapi adanya kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya penambangan PT Freeport Indonesia.
Teten juga menjelaskan kalau mengenai pertemuan Jokowi dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu yang dibicarakan dalam pertemuan itu hanya menyangkut lima hal yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
"Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," tegas Teten, seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (22/10/2015).
Advertisement
Ia menjelaskan, pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada kontrak berakhir dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian kalau kontraknya akan diperpanjang.
Ia mengatakan, pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.
Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Terkait dengan sikap Presiden Jokowi, Teten menjelaskan, semangat Jokowi dalam negosiasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia. (Ahm/Igw)