Izin Impor Bahan Baku Obat dan Makanan Dipersingkat

BPOM terus melakukan perbaikan dan penyederhanaan untuk izin impor bahan baku obat dan makanan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 17:32 WIB
20151021-Jokowi dan Gubernur-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat raker di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilispaket kebijakan ekonomi jilid VI pada Kamis (5/11/2015). Saat menyampaikan paket kebijakan ekonomi jilid VI itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan soal penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan.

"Jadi selama ini BPOM sudah melakukan penyederhanaan, khususnya mengenai impor obat atau bahan baku obat dan makanan. Pada paket deregulasi pertama telah disampaikan penyederhanaan seperti dilakukan dengan online meskipun belum sepenuhnya. Sebagian masih tetap pakai kertas, belum paperless, " ujar Darmin.

Darmin mengatakan penyederhanaan tersebut telah membuat impor obat serta bahan baku obat dan makanan menjadi lebih singkat.

"Paket deregulasi pertama itu dengan penyederhanaan berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk impor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai. Itu adalah hasil dari paket kebijakan ekonomi pertama dan itu belum lama, baru satu bulan lalu," kata Darmin.

Ia mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan perbaikan dan penyederhanaan izin dengan proses elektronik.

"Jadi tidak ada tanda tangan lagi dan tak ketemu untuk impor bahan baku obat. Jangan lupa kita impor hampir seluruh bahan baku obat karena belum berkembang industri itu. Jadi setelah dilakukan perbaikan diharapkan sudah optimal, sehingga tidak ada lagi kertas dan tanda tangan basah. Jadi proses impor kurang satu jam, " ujar Darmin. (Yas/Ahm)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya