Pembangunan SPBG Terkendala Izin Pemda

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluhkan sulitnya menembus perizinan Pemerintah Daerah untuk membangun SPBG

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Nov 2015, 19:38 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 19:38 WIB
20151116-SPBG Keliling Segera Beroperasi di Jakarta-Jakarta
Petugas melakukan pengisian gas ke bajaj menggunakan Mobile Refueling Unit (MRU) atau SPBG Mobile yang baru diresmikan oleh PT Pertamina (Persero) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluhkan sulitnya menembus perizinan Pemerintah Daerah untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Pudja mengatakan, salah satu hambatan pelaksanaan program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas adalah perizinan Pemerintah daerah dalam pengoperasian SPBG.

"Kendalanya sulit izin,"‎ kata Wirat, saat meresmikan Mobile Refuelling Unit (MRU), di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Wirat mengungkapkan,saat ini ada SPBG yang sudah dibangun, namun tidak bisa beroperasi karena terganjal masalah perizinan yang berasal dari Pemerintah Daerah.

"Banyak SPBG sudah dibangun izin belum terbit baik dari Pemda dan lingkungan, itu hambatan cukup signifikan," tuturnya.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Soehodo, menambahkan, untuk mengatasi lambatnya proses perizinan pihaknya akan menerapkan Sistem Terpadu Satu Pintu (PTSP).

‎"Masalah perizinan akan dipercepat, kita terapakan PTSP agar masalah sesuai proses‎," tutup Sutanto.

Kementerian ESDM telah membangun 53 SPBG, sedangkan pembangunan SPBG yang dilakukan tahun ini sebanyak 18 unit, sehingga total SPBG milik pemerintah sampai akhir tahun sebanyak 71. (Pew/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya