Menteri ESDM Diminta Tak Revisi Aturan Alokasi Gas

Jika pihak swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi.

oleh Nurmayanti diperbarui 17 Des 2015, 13:06 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 13:06 WIB
Pipa Gas
(FOTO:Antara)
Liputan6.com, Jakarta Sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi disayangkan sejumlah pihak.
 
Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan, tujuan awal penerbitan Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik.
 
"Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara di Jakarta, Jumat (17/12/2015).
 
Menurut dia, revisi Permen itu bakal memberi peluang trader yang memiliki infrastruktur untuk mendapat alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN. 
 
Dia menambahkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.
 
Menurut Marwan, jika pihak swasta masih ingin berbisnis gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur dan bukan di wilayah eksisting.
 
Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD. Lalu, swasta tidak mendapat alokasi gas langsung dari hulu. 
 
"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus diurungkan," ujar dia.
 
Dia berpendapat, pemerintah dapat memberi kesempatan kepada trader untuk berbisnis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah baru melalui kerja sama sinergis dengan BUMN dan BUMD. 
 
Marwan meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha.
 
Permen ESDM No 37/2015 belum lama disahkan, tepatnya baru pada 13 Oktober 2015. Keluarnya Permen itu semula untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.
 
Hal tersebut dilakukan karena dengan model tata kelola sebelumnya sangat banyak praktek penjualan gas bertingkat yang membuat harga gas sangat mahal seperti diungkap dalam dokumen BPH Migas Oktober 2015. (Nrm/Ahm)
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya