Pemkot Bogor Terapkan Kantong Plastik Berbayar Mulai Februari

Pemberlakuan ini berdasarkan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam upaya pembatasan peredaran kantong plastik.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Jan 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 11:51 WIB
Cara Kece Atur Kantong Plastik Seperti Mengambil Tisu
Yes, dengan sedikit kreatifitas, mengatur kantong plastik pun menjadi mudah dan menyenangkan seperti berikut ini.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memberlakukan kantong plastik berbayar di seluruh ritel modern yang ada di wilayahnya terhitung Februari. Pemberlakuan ini sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Hujan.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam upaya pembatasan peredaran kantong plastik.

"Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan kebijakan ini bagi 17 daerah termasuk Kota Bogor. Dan kebijakan ini akan diberlakukan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari," ujar Lilis di Bogor, Selasa (26/1/2016).

Pembatasan peredaran kantong plastik diharapkan bisa mengurangi produksi sampah plastik di Kota Bogor. Setiap warga nantinya harus membeli plastik sendiri setelah belanja di ritel modern.

"Saat ini regulasi plastik berbayar berupa Peraturan Walikota tengah digodok," kata dia.

Untuk tahap selanjutya, BLH akan melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan pelaku usaha seperti swalayan, supermarket dan minimarket. "Plastik tidak lagi diberikan secara cuma-cuma. Konsumen akan dikenakan biaya sebesar Rp 500," jelas dia.

Upaya tersebut, kata Lilis, setidaknya bisa mengurangi sampah plastik terutama kantong plastik dikarenakan sampah ini sulit untuk diurai di lingkungan.

"Ini mendorong konsumen khususnya warga Kota Bogor untuk membawa kantong plastik dari rumah. Dengan begitu, penggunaan plastik berkurang," ujarnya. (Achmad Sudarno/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya