Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Â Rini Soemarno menyatakan pihaknya dan beberapa BUMN siap dipidanakan bila pengerjaan proyek kereta cepat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal ini karena dalam Peraturan Presiden sudah jelas dinyatakan tidak adanya jaminan pendanaan dari APBN.
"Kalau saya melanggar, saya kena pidana. BUMN-BUMN yang terlibat kena pidana. Keppresnya itu jelas, tidak ada jaminan pemerintah sehubungan dengan pinjaman maupun anggaran pemerintah, tidak ada dalam APBN‎," tegas Rini, di Hotel Borobudur, Senin (1/2/2016).
Advertisement
Untuk memastikan hal itu, Rini membuka pintu lebar-lebar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masuk dan mengaudit segala bentuk pendanaan dari proyek yang nilainya lebih dari Rp 70 triliun itu.
Baca Juga
Selain itu, PT Kereta Cepat‎ Indonesia China (KCIC) menegaskan proyek pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung murni business to business. Dengan demikian tidak melibatkan APBN sedikitpun.
Rini menegaskan, tidak adanya APBN di mega proyek ini bukan berarti pemerintah tidak memberikan jaminan apapun. Dalam hal ini, pemerintah bersedia memberikan jaminan hukum.
"Permintaannya hanya, dalam posisi KCIC sebagai peminjam (loan dari China) dalam jangka waktu 40 tahun, mereka butuh jaminan kepastian. ‎Jadi bentuknya legal, jaminan hukum bahwa aturan itu disepakati," kata Rini.
Rini menegaskan dalam mengerjakan proyek yang begitu besar di negara manapun untuk mendapatkan pendanaan yang cukup besar juga, perlu ada jaminan pemerintah. Dengan demikian, akan mempermudah percepatan proyek. (Yas/Ahm)