Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut uang pesangon sebagai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diketahui, Panasonic dan Toshiba akan mem-PHK ribuan karyawannya.
Â
Kedua perusahaan elektronik raksasa asal Jepang itu dikabarkan menutup tiga pabriknya di Indonesia dengan alasan produknya tak lagi laku.
Â
Presiden KSPI/FSPMI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja dengan masa kerja 8 tahun ke atas berhak menerima uang pesangon 9 bulan kali upah terakhir. Â
Â
"Buruh juga berhak mendapat uang penggantian hak 15 persen dari total yang dia dapat serta berhak atas uang penghargaan masa kerja. Misalnya masa kerja 2 tahun menerima 1 bulan upah. Tiga ini adalah hak buruh standar sesuai UU," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Baca Juga
Namun tuntutan tersebut lebih besar ketika perusahaan menutup operasi atau pabriknya di Indonesia.
Menurut Said, buruh anggota KSPI/FSPMI meminta hak 4,7 kali lipat uang pesangon yang ditetapkan dalam UU Nomor 13/2003.
Â
"Kalau tutup, harusnya (uang pesangon) di atas standar. Karena tutup, buruh tidak melakukan kesalahan apa-apa," dia menjelaskan.
Itu artinya, apabila masa kerja buruh di atas 8 tahun, mereka akan mengantongi sekitar 70-100 bulan dikalikan upah. Dalam kasus Panasonic dan Toshiba, buruh bahkan menuntut lebih tinggi dari itu karena standar pengupahan perusahaan Jepang memang sudah besar.
Â
Dari perhitungannya, rata-rata gaji buruh di Panasonic dan Toshiba sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Rata-rata itu diambil dari gaji buruh yang paling rendah saja Rp 3,5 juta dan paling tinggi anggota KSPI menjabat asisten manajer di perusahaan tersebut digaji Rp 10-12 juta per bulan.
Â
"Jadi bisa 80-120 kali bulan upah. Total uang pesangon yang bisa dibawa pulang mencapai Rp 320-400 juta per bulan. Biarpun besar, tetap enak bekerjalah," dia memungkasi. (Fik/Nrm)
Â