Freeport Dapat Rekomendasi Izin Ekspor Konsentrat

Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat mineral ke PT Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Feb 2016, 19:35 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 19:35 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat ke PT Freeport Indonesia, rekomendasi tersebut ‎diberikan karena sanggup membayar bea keluar sebesar 5 persen.

Dirketur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi izin ekspor diberikan Selasa (9/2/2016), kemudian rekomendasi tersebut diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan izin ekspor yang berlaku enam bulan ke depan.

"Kemudian kementerian karena Freeport telah menyetujui, kemudian sudah rekomendasikan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

Bambang mengungkapkan, pemberian rekomendasi izin ekspor tersebut dilakukan karena Freeport telah menyanggupi membayar bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5 persen.

Sedangkan tambahan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 530 juta, sedang dalam proses pembicaraan.

"Jadi Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi yang 5 persen. Kemudian yang jaminan smelter US$ 530 dibicarakan nanti lebih lanjut," ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, setelah mendapat izin ekspor, Freeport memiliki kuota ekspor selama 6 bulan ke depan atau Agustus 2016 sebanyak 1 juta ton konsentrat tembaga.

"Sekitar 1 juta ton itu. Jadi karena dia sudah sanggup ya sudah, dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Peraturan Menteri yang ada. Mereka sudah sanggup menyerahkan," ungkap Bambang. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya